Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Sosial memastikan akan mengikuti proses hukum pemanggilan pemeriksaan sejumlah pegawai oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) beras.
Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Jenderal Kemensos Robben Rico mengatakan pihaknya kooperatif kepada penyidik KPK.
Baca juga: KPK Dalami Proses Penganggaran dan Penyaluran Bansos Beras di Kementerian Sosial
"Kita mengikuti proses hukumnya. Artinya teman-teman kemarin yang dipanggil kita arahkan saja, sampaikan apa adanya," ujar Robben di Kantor Kemensos, Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2023).
Pria yang juga menjabat sebagai Direktur Jendral Perlindungan Jaminan Sosial ini menjelaskan bahwa pegawai yang dipanggil untuk pemeriksaan oleh KPK adalah pejabat baru.
Mereka pun mengikuti prosedur hukum yang berlaku agar kasus tersebut dapat segera tuntas.
"Jadi yang dipanggil itu pejabat baru semua, Jadi kalau kemarin teman memberitakan heboh bukan yang bersangkutan," kata Robben.
"Karena yang dulu ada di situ iya otomatis dipanggil sebagai pejabatnya, jabatannya. Orangnya berganti kan ya sudah pasti beliau pasti akan datang," tambah Robben.
Dia menyampaikan sesuai arahan KPK, para pejabat yang tersandung korupsi sebelumnya telah dimutasi dan tidak berkantor di pusat.
Baca juga: 5 Poin Pernyataan Mensos Risma soal Penggeledahan Kemensos oleh KPK dalam Kasus Bansos Beras
"Ya kan sudah tidak ada posisinya yang di pusat. Sesuai arahan KPK juga. Artinya kita kan mengikuti aturan hukum saja," tutur Robben.
Seperti diketahui, KPK melakukan pemeriksaan saksi terkait Tindak Pidana Korupsi (TPK) Pekerjaan Penyaluran Bansos Beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020 di Kemensos pada Selasa (1/8/2023) lalu.
KPK memanggil sejumlah pejabat jajaran Kementerian Sosial mulai dari Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jaminan Sosial Kemensos Faisal, PNS Direktorat Jaminan Sosial Kemensos Keukeu Komarawati, dan PNS Direktorat Jaminan Sosial Irwan Prabowo.