News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Adik Menteri Pertanian Haris Yasin Limpo Dituntut 11 Tahun Penjara Kasus Korupsi PDAM Makassar

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jaksa penuntut umum menuntut Direktur PDAM Makassar  periode 2015-2019 Haris Yasin Limpo (HYL) 11 tahun penjara

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR -  Jaksa penuntut umum menuntut Direktur PDAM Makassar  periode 2015-2019 Haris Yasin Limpo (HYL) 11 tahun penjara.

Jaksa menilai adik Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo itu terbukti melakukan tindak pidana korupsi di lingkup Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar periode 2017-2019.

Baca juga: Identitas 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi PDAM Makassar, Para Tersangka Ditahan di Rutan Makassar

"Menjatuhkan pidana 11 tahun penjara kepada terdakwa H haris Yasin Limpo dengan pidana 11 tahun dikurangi selama masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata JPU Muh Yusuf saat membaca tuntutan di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (31/7/2023). 

Selain Haris Yasin Limpo, Mantan Direktur Keuangan PDAM Makassar, Irawan Abadi juga dituntut dengan hukuman 11 tahun penjara.

Selain menjatuhkan tuntutan 11 tahun, JPU juga menjatuhkan pidana denda ke terdakwa HYL sebesar Rp500 juta subsaider 6 bulan kurungan. 

"Empat menghukum terdakwa untuk membayar kerugian negara uang sebesar Rp12.569.890.000 juta dengan ketentuan uang pengganti tersebut tidak dibayar selama 1 bulan," ujarnya. 

Setelah putusan pengadilan, lanjut Yusuf, maka harta benda terdakwa akan disita untuk dilelang untuk menutupi pembayaran uang pengganti tersebut. 

"Dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu paling lama satu bulan maka harta benda terdakwa disita oleh jaksa," ujar Yusuf.

"Untuk dilelang menutupi uang pengganti tersebut (atau) diganti penjara selama 5 tahun dan 6 bulan," sambungnya.

Jaksa mengatakan, kedua terdakwa melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 20.318.611.975.

Keduanya berperan melakukan pengusulan pembagian laba PDAM Makassar pada tahun 2016 silam.

"Telah melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu mengusulkan pembagian laba yang kemudian membayarkan tantiem dan bonus atau jasa produksi," ucapnya.

"Serta pembayaran asuransi dwiguna jabatan Walikota dan Wakil Walikota," tulis dakwaan JPU.

Jaksa mendakwa Haris dan Irawan telah melakukan perbuatan tersebut secara berturut-turut setidaknya lebih dari satu kali.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini