News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Adik Menteri Pertanian Haris Yasin Limpo Dituntut 11 Tahun Penjara Kasus Korupsi PDAM Makassar

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jaksa penuntut umum menuntut Direktur PDAM Makassar  periode 2015-2019 Haris Yasin Limpo (HYL) 11 tahun penjara

"Tapi tetap juga kita punya pendapat sendiri soal itu," terangnya.

Lebih lanjut Yasser menjelaskan, terkait agenda sidang lanjutan dengan menghadirkan para saksi dan ahli sesuai permintaan majelis hakim.

"Kalau itu sementara kita lihat lagi dulu siapa saksi-saksi yang akan diajukan oleh jaksa penuntut umum," sebut Yasser 

Ia mengaku, akan menyusun dan ingin melihat siapa-siapa saksi yang akan dihadirkan oleh penuntut umum.

"Nanti kita sesuaikan juga dengan saksi kita, untuk saksi meringankan, termasuk ahli maupun alat bukti tambahan," bebernya.

Adapun surat dakwaan JPU terhadap terdakwa Haris Yasin Limpo dan Irawan yaitu para terdakwa didakwa melanggar primair pasal 2 (1) jounto pasal 18 UU Tipikor jounto Psl 55 (1) ke-1 KUHP jounto pasal 64 (1) KUHP.

Subsider perbuatan terdakwa melanggar pasal 3 jounto pasal 18 UU Ripikor jounto pasal 55 (1) ke-1 KUHP jounto Pasal 64 (1) KUHP.

Para terdakwa disebut telah melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu mengusulkan pembagian laba yang kemudian membayarkan tantiem dan bonus atau jasa produksi serta pembayaran asuransi dwiguna jabatan walikota dan wakil walikota.

Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 20.318.611.975,60.

Angka kerugian negara itu sebagaimana dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara 

Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana PDAM Kota Makassar.

Untuk Pembayaran Tantiem, Bonus atau Jasa Produksi Tahun Buku 2017 sampai dengan 2019 Dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota Dan Wakil Walikota, Tahun 2016 sampai dengan 2018 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) 
Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan.

Perbuatan yang dilakukan Para Terdakwa secara berturut-turut dan tidak dapat ditentukan lagi sebanyak berapa kali atau setidak-tidaknya lebih dari satu kali dan perbuatan para terdakwa dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut (voorgezette handeling).(*)

Penulis: Muslimin Emba

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi Dituntut 11 Tahun Penjara Kasus Korupsi PDAM Makassar

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini