Adapun tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa, yakni penggunaan dana PDAM Kota Makassar untuk pembayaran tantiem dan bonus atau jasa produksi tahun buku 2017 sampai dengan 2019.
Baca juga: 2 Mantan Direktur PDAM Makassar Diperiksa Kejati Sulsel Terkait Dugaan Korupsi Penggunaan Dana PDAM
"Dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota dan Wakil Walikota, Tahun 2016 sampai dengan 2018 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan," bebernya.
Upaya Eksepsi Ditolak
Majelis hakim sebelumnya menolak eksepsi Haris Yasin Limpo.
Penolakan eksepsi dibacakan majelis hakim yang dipimpin Hendri Tobing saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Makassar, Jl RA Kartini Senin (29/5/2023) siang.
"Mengadili, dan menyatakan keberatan atau eksepsi dari tim penasehat hukum saudara terdakwa tidak diterima," kata Hendri Tobing saat memimpin sidang.
Diketahui, terdakwa HYL dan satu terdakwa lain yakni Irawan Abadi yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel).
Hal itu lantaran adanya dugaan kerugian negera di tahun tubuh PDAM saat dipimpin Haris Yasin Limpo sebanyak Rp 20 miliar.
Alasan majelis hakim PN Makassar menolak nota keberatan atau eksepsi HYL karena hakim menilai dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel sudah sesuai dengan syarat formil.
Selain itu, majelis hakim juga menganggap eksepsi yang diajukan terdakwa HYL sudah masuk dalam materi pokok perkara.
Baca juga: Haris Yasin Limpo Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini Perannya pada Kasus Dugaan Korupsi PDAM Makassar
Untuk itu, hakim ketua Hendri Tobing meminta ke JPU untuk segera menghadirkan saksi di sidang berikutnya.
"Menyatakan bahwa surat dakwaan penuntut umum telah disusun secara cermat, jelas dan tepat," ucap Hendri Tobing.
"Kemudian memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan perkara ini dengan menghadirkan saksi dan ahli," sambungnya.
Penasihat hukum terdakwa HYL, I Yasser S Wahab, mengaku menghormati keputusan majelis hakim yang menolak eksepsi kliennya.
"Kita tetap menghormati keputusan dari majelis hakim, mau tidak mau harus kita terima untuk lanjut ke pokok perkaranya," ucap Yasser kepada wartawan.