Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menanggapi isu sejumlah senjata api yang ditemukan di rumah Dito Mahendra milik Perwira Menengah (Pamen) yang bertugas di Polda Metro Jaya.
Menyikapi hal tersebut, Bareskrim Polri mengaku pihaknya belum mendapatkan informasi terkait kabar angin yang berhembus soal kepemilikan senjata api tersebut.
"Dari mana itu infonya (senjata api yang ditemukan di rumah Dito milik Pamen Polda Metro Jaya). Di penyidik belum ada itu," kata Direktur Tindak Pindana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan, Jumat (4/8/2023).
Saat ini, kata Djuhandani, pihaknya masih fokus untuk mencari keberadaan Dito Mahendra yang kini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"(Dito Mahendra) Masih dalam pencarian," katanya.
Baca juga: Dito Mahendra Diburu, Kapolri Cari Keberadaan Keberadaan Nindy Ayunda hingga ke Luar Negeri
Saat ini keberadaan Dito Mahendra masih menjadi misteri.
Bareskrim Polri pun mengancam pihak-pihak yang berupaya menyembunyikan keberadaan Dito Mahendra sebagai perbuatan pidana.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal yang ditemukan di rumahnya.
Baca juga: Bareskrim Minta Tolong Kadensus 88 Polri untuk Buru Dito Mahendra
Penetapan status tersangka tersangka terhadap Dito ini setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara atas kasus tersebut, Senin (17/4/2023).
Dalam hal ini, Dito disebut sebagai terlapor dan diduga melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.
Adapun 9 jenis senjata api ilegal tersebut merupakan 1 pucuk Pistol Glock 17, 1 pucuk Revolver S&W, 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev, 1 pucuk Pistol Angstatd Arms, dan 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5.
Sementara sisanya berjenis senapan dengan rincian 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks, 1 pucuk Senapan AK 101, 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36, dan 1 pucuk senapan angin Walther.