Uang itu ditransfer oleh Ricky kepada Reyhan Khalifa selaku Staf Bendahara di DPP Partai Demokrat sebesar Rp1,5 miliar.
"Untuk sumbangan kepada Partai Demokrat," kata jaksa. Sebagai catatan, Ricky merupakan anggota Partai Demokrat.
Kemudian untuk Brigita Manohara, menurut dakwaan jaksa KPK, Ricky Ham disebut memberikan uang sebesar Rp380 juta.
Selain kepada Brigita, Ricky juga mengirim uang kepada teman wanitanya bernama Christa Fransiska Djasman dengan total Rp1,57 miliar
"Mentransfer uang sejumlah Rp380.000.000 ke rekening Bank Mandiri atas nama Brigita Purnawati Manohara, uang sejumlah Rp1.575.000.000 ke rekening Bank Mandiri atas nama Christa Fransiska Djasman," demikian surat dakwaan jaksa.
Selain uang, Ricky juga menyerahkan satu unit mobil Honda Jazz seharga Rp300 juta ke Brigita pada 2013. Namun, mobil itu telah dijual oleh Brigita.
Ricky Ham Pagawak juga disebut membeli tiga rumah untuk Christa Fransiska.
Adapun dalam dakwaannya, Ricky disebut mentransfer sejumlah uang itu dalam upaya menyamarkannya.
"Telah melakukan beberapa perbuatan yang masing-masing dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, berupa perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan," kata jaksa.
Uang yang dikirimkan kepada sejumlah pihak itu diduga didapatkan oleh Ricky dari hasil korupsi sepanjang 2013 sampai 2022. Total uang yang ia dapatkan yakni Rp211.717.896.144.
Rinciannya dari hasil suap terkait penunjukan calon kontraktor atau rekanan pekerjaan proyek pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah pada rentang waktu tahun 2013 sampai dengan tahun 2020 sejumlah Rp75.388.465.619.
Uang itu diterima Ricky dari Simon Pampang selaku Direktur PT Bina Karya Raya yang seluruhnya berjumlah Rp25.499.165.619; Jusieandra Pribadi Pampang selaku PT. Bumi Abadi Perkasa yang seluruhnya berjumlah Rp48.359.300.000; dan Marten Toding selaku Direktur PT. Solata Sukses Membangun dan Direktur CV Buntu Masakke Jaya yang seluruhnya berjumlah Rp1.530.000.000.
Kemudian gratifikasi yang diduga diterima Ricky berjumlah Rp136.329.430.525.
Rinciannya dari pihak swasta yang seluruhnya berjumlah Rp62.949.253.525; Kepala Dinas dan PNS di lingkungan Kabupaten Mamberamo Tengah yang seluruhnya berjumlah Rp30.224.000.000; dan berupa uang atau fasilitas dari pihak-pihak lainnya yang seluruhnya berjumlah Rp43.156.177.000.
Adapun dalam kasusnya, Ricky didakwa dengan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 3 UU TPPU juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.