News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ponpes Al Zaytun dan Ajarannya

Wapres: Pemerintah Akan Beri Fasilitas Bimbingan Ponpes Al-Zaytun usai Panji Gumilang Jadi Tersangka

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wapres Maruf Amin Sebut. | Wakil Presiden Maruf Amin buka suara soal nasib Ponpes Al-Zaytun setelag Pimpinan Ponpesnya, Panji Gumilang menjadi tersangka kasus penistaan agama.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak jam 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023," kata Ramadhan, Rabu (2/8/2023).

Ramadhan menjelaskan Panji Gumilang ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan.

"Dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023," katanya.

Adapun Panji Gumilang dijerat Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Baca juga: Ridwan Kamil Ingin Jawa Barat Kondusif Pasca Kasus Panji Gumilang

Senin Pekan Depan Panji Gumilang Diperiksa Terkait TPPU

Pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang didampingi kuasa hukumnya saat tiba di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). Panji Gumilang tiba pukul 13.22 WIB untuk menjalani pemeriksaan sebagai terlapor kasus dugaan penodaan agama. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Bareskrim Polri akan memeriksa Pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang pada Senin (7/8/2023) pekan depan.

Kali ini, Panji Gumilang akan diperiksa terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Terhadap saudara PG akan dimintai keterangan pada hari Senin 7 Agustus 2023," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (3/8/2023).

Dalam perkara TPPU ini, polisi juga telah melakukan pemanggilan terhadap 16 orang saksi.

Baca juga: Pesan Panji Gumilang ke Jutaan Masyarakat Al-Zaytun: Jangan Terprovokasi

Namun, hingga kini baru enam orang yang memenuhi panggilan dan sudah diperiksa.

Keenam orang itu adalah MJ, pengawas Yayasan Pesantren Indonesia; AS, pengurus Ponpes Al-Zaytun, MN, orang tua santri Al-Zaytun; serta AS, S, dan AH, mantan simpatisan Panji Gumilang.

Lebih lanjut, kata Ramadhan, dalam pengusutan kasus ini juga pihaknya telah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga terkait.

"Direktorat Tindak Pidana Eksus telah melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait, yaitu PPATK, Kementerian Diknas, dan Kementerian Agama," tutupnya.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Abdi Ryanda Shakti/Theresia Felisiani)

Baca berita lainnya terkait Ponpes Al Zaytun dan Ajarannya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini