News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ironi Papua, Warganya Kelaparan, 8 Kepala Daerahnya Telah Tersangkut Kasus Korupsi

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaksana Tugas Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam Kementerian Sosial Adrianus Alla bersama timnya memberikan bantuan makanan bagi masyarakat yang terdampak bencana kekeringan di Distrik Sinak, Kabupaten Puncak, Papua Tengah, Rabu (27/7/2023). Jumlah warga yang mengalami musibah kelaparan di Distrik Agandugume dan Distrik Lambewi mencapai 7.500 orang. /Foto: Humas Kementerian Sosial

Risma menceritakan betapa baik dan sopannya masyarakat Papua yang dia temui.

Anak-anak tersebut tidak akan meminta jika tidak diberi, maupun merebut makanan anak lain, meski mereka kelaparan.

"Itu orang-orang di sana itu orangnya sangat sopan. Apalagi anak-anak kecil," ungkapnya dikutip dari Kompas.com.

"Aku ngomong, 'Ini mama punya (makanan) ini'. Sebelahnya belum terima, diam saja. (Aku tanya), 'Eh kamu sudah dapat belum?'. (Dia jawab) 'Belum mama'. Kalau enggak dikasih dia enggak minta. Jadi orang Papua itu baik-baik," imbuhnya.

Tidak beberapa lama, Risma akhirnya menangis selama beberapa menit. Wajahnya terlihat merah memperlihatkan kesedihan.

Ruangan seketika hening hingga ia menyeka air matanya dengan tisu yang berada di depannya.

Korupsi Pejabat Papua

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyebutkan sejak 2008 hingga awal 2023 ada 8 kepala daerah di Papua terjerat kasus korupsi.

“Ini juga merupakan peringatan bagi kita bahwa sepanjang sejak 2008 sampai 2022 setidaknya ada 8 orang kepala daerah di Papua yang tersangkut dengan perkara korupsi,” kata Firli dalam konferensi pers di KPK, Senin (20/2/2023) lalu dikutip dari Kompas.com.

Menurut Firli, sejumlah kepala daerah itu antara lain, Bupati Yapen Waropen, Bupati Boven Digoel, Bupati Supiori, Gubernur Papua periode 2006-2011, Bupati Biak Numfor, dan Bupati Mimika.

Kemudian, Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak dan Gubernur Papua Lukas Enembe yang saat ini kasusnya masih di persidangan.

Ricky Ham Pagawak ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menikmati uang hasil suap, gratifikasi, dan pencucian uang senilai Rp 200 miliar.

Sementara, Lukas Enembe terdakwa dalam dugaan suap dan gratifikasi.

Beberapa waktu lalu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bahkan menemukan dugaan transaksi perjudian Lukas Enembe di sebuah kasino sebesar Rp 560 miliar.

Sumber: Tribun Papua/Kompas.com/Tribunnews.com

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini