News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Luhut Pandjaitan Vs Haris Azhar

Jenderal Bintang Dua TNI AD Bakal Beri Keterangan di Sidang Haris-Fatia Vs Luhut Binsar Besok

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Luhut Binsar Pandjaitan dan Haris Azhar

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan masih berkutat pada agenda pembuktian dari jaksa penuntut umum (JPU).

Pada Senin mendatang, sidang perkara yang menyeret Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti sebagai terdakwa ini akan kembali digelar dengan agenda pemeriksaan ahli di Pengadilan Negeri Jakata Timur.

"Senin, 7 Agustus 2023. 10:00:00 sampai dengan selesai. Pemeriksaan saksi ahli dari JPU. Ruang Sidang Utama," sebagaimana dikutip laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakara Timur, Minggu (6/8/2023).

Nantinya, JPU akan menghadirkan ahli bidang pertahanan Mayjen TNI Heri Wiranto.

Untuk informasi, saksi ahli yang dimaksud saat ini merupakan perwira tinggi aktif di Deputi Bidang Koordinasi Politik dalam Negeri Kemenko Polhukam.

Pada awalnya, ahli tersebut dijadwakan memberikan keterangan di persidangan Senin (31/7/2023) lalu.

Namun dia berhalangan hadir karena bertugas, sehingga dijadwalkan untuk memberikan keterangan pada Senin (7/8/2023).

"Panggilan ahli sudah kami sampaikan namun pada hari ini ada informasi tidak dapat hadir karena sedang bertugas," kata jaksa dalam persidangan Senin (31/7/2023).

Akibatnya, persidangan yang lalu ditunda karena JPU juga tak menghadirkan saksi ahli yang lain.

Oleh sebab itu, Majelis Hakim menegaskan bahwa JPU memiliki kesempatan pembuktian 3 hingga 4 kali lagi persidangan.

"Jadi maksimumnya 3 atau 4 kali sidang saja ya (untuk jaksa). Setelah itu, akan kami persilakan saudara (terdakwa) diberikan kesempatan untuk mengajukan ahli, a de charge," kata Hakim Ketua, Cokorda Gede Arthana.

Sebagai informasi, dalam perkara dugaan pencemaran nama baik ini, Haris Azhar telah didakwa Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Kemudian Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana. 

Selanjutnya Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Baca juga: Ingin Sidang Kasus Lord Luhut Tak Berlarut-larut, Haris Azhar Minta Jaksa Pastikan Jumlah Saksi

Terakhir Pasal 310 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara Fatia didakwa semua pasal yang menjerat Haris Azhar. Kecuali Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini