News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Luhut Pandjaitan Vs Haris Azhar

Jaksa Tiba-tiba Minta Sidang Digelar Tertutup, Haris Azhar: Kenapa Enggak Sejak Awal?

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan, melibatkan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, bergajendakan pemeriksaan ahli pertahanan, Mayjen TNI Heri Wiranto, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (7/8/2023).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa tiba-tiba meminta sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan digelar tertutup.

Momen ini terjadi saat sidang melibatkan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, beragendakan pemeriksaan saksi ahli pertahanan yang merupakan Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenko Polhukam, Mayjen TNI Heri Wiranto.

Permintaan jaksa tersebut diajukan saat giliran terdakwa Haris Azhar giliran berbicara, membahas tentang Buku Putih Pertahanan Indonesia.

Adapun jaksa meminta sidang ditutup karena keterangan yang disampaikan ahli dianggap berhubungan dengan urusan pertahanan negara dan pembahasan Buku Putih Pertahanan juga dianggap sebagai rahasia negara.

"Itu keresahan pribadi tidak ada referensi hukumnya untuk menutup kesaksian persidangan ini terkait dengan pertahanan negara. Kenapa ketika kami tanya baru diminta? Kenapa enggak dari sejak awal dimina ke majelis hakim? Karena ini terkait pertahanan negara, jangan ada satupun di republik ini yang bisa mendengarkan," kata Haris, dalam persidangan, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (7/8/2023).

Haris menegaskan, Buku Putih Pertahanan itu bukan dokumen bersifat rahasia negara. Melainkan, sesuatu yang sudah bisa diakses terbuka untuk publik.

Haris juga menyinggung alasan jaksa tiba-tiba meminta sidang digelar tertutup karena gilirannya berbicara bersamaan dengan berkumandangnya azan waktu zuhur.

Menurut Haris, alasan-alasan jaksa tersebut tak saling berhubungan.

"Kenapa giliran kita bertanya Buku Putih Pertahanan, bisa download, kok tiba-tiba ada keresahan yang muncul dengan mengutip-ngutip juga azan zuhur. Enggak ada hubungannya azan zuhur dengan rahasia negara. Lanjut aja majelis," ucap Haris.

"Jadi pertanyaan saudara kalau sudah menyangkut kerahasiaan negara itu memang," kata hakim.

"Itu bukan rahasia negara, saya tanya hubungan buku putih. Bahkan di web site Sipri, itu website organisasi ada yg di Swiss, memuat berapa daftar jumlah pasukan, jumlah peluru, jumlah pesawat yg dimiliki oleh Republik Indonesia. Asing saja sudah tahu. Kenapa sidang ini menjadi kaku," potong Haris menjelaskan kepada hakim.

"Jadi saudara minta supaya (Buku Putih Pertahanan) di-download gitu?" tanya hakim kepada Haris.

"Bukan, itu artinya terbuka, artinya sudah terbuka untuk umum. Kan dia ahli, paham enggak dia buku putih?" kata Haris.

Terpisah, Jaksa tiba-tiba meminta agar sidang kasus pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan digelar tertutup untuk umum. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini