Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) kembali memulangkan 9 warga negara Indonesia (WNI) korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kasus online scamming dari Yangon, Myanmar pada Jumat, 4 Agustus 2023.
Sembilan orang WNI tersebut, terdiri dari 2 orang wanita dan 7 orang laki-laki.
Direktur Pelindungan WNI dan BHI Kemenlu Judha Nugraha mengatakan Kedutaan Besar Indonesia (KBRI) di Yangon memfasilitasi pemulangan para WNI yang didampingi oleh Chargée D’affaires KBRI Yangon.
"Mereka telah menjalani proses pemeriksaan oleh otoritas setempat dengan hasil yang menyatakan mereka sebagai korban TPPO," ungkap Judha lewat pernyataan, Minggu (6/7/2023).
Baca juga: Direktur Eksekutif Migrant Watch: PMI Itu Pekerja Bukan Korban Perdagangan Orang
Tiga orang berasal dari Sumatera Utara, 2 orang dari Jawa Tengah, 1 orang dari Banten, 1 orang Nusa Tenggara Barat, 1 orang dari Bali, dan 1 orang dari Jawa Barat.
Setelah dilakukan pendalaman kesembilan WNI tersebut terbukti mengalami eksploitasi di perusahaan yang mengoperasikan online scamming di wilayah konflik di Myawaddy, Myanmar.
KBRI Yangon melakukan koordinasi dengan otoritas setempat, kesembilan WNI tersebut akhirnya keluar dari perusahaan.
Selanjutnya mereka ditampung di Kantor Kepolisian Myawaddy untuk menjalani proses pemeriksaan.
Dalam perkembangannya, kesembilan orang WNI tersebut dipindahkan dari Kantor Kepolisian Myawaddy ke Yangon setelah menyelesaikan proses asesmen.
"KBRI Yangon memberikan fasilitas penampungan selama mereka menunggu jadwal pemulangan," ujar Judha.
Direktur Kemenlu mengatakan setibanya di tanah air, rencananya kesembilan orang WNI tersebut akan ditampung di RPTC Bambu Apus Kementerian Sosial.
Para WNI akan menjalani proses rehabilitasi sebelum dipulangkan ke daerah asalnya masing-masing.
Judha mengatakan Myanmar mengalami sensitivitas politik yang sulit, namun pihaknya dalam hal ini KBRI Yangon senantiasa berupaya menangani seluruh pengaduan yang masuk di tengah keterbatasan informasi.
"Pemerintah menghimbau agar masyarakat Indonesia berhati hati dalam menerima tawaran kerja yang berujung jebakan eksploitasi perusahaan online scamming," kata Judha.