Mereka nampak mengintimidasi Fathir sambil mengucapkan kata-kata tidak pantas.
Menurut informasi yang didapat, mereka mendesak Sat Reskrim Polrestabes Medan menangguhkan salah satu tersangka yang sudah ditangkap polisi berinisial ARH.
Baca juga: Panglima TNI: Prajurit yang Geruduk Polrestabes Medan Bukan Atas Nama Institusi
Penggerudukan Polrestabes Medan itu rupanya dipimpin oleh penasehat hukum Kodam I/Bukit Barisan Mayor Dedi Hasibuan. ARH diketahui merupakan saudara dari Mayor Dedi.
Salah satu oknum TNI menyatakan tidak akan pulang sebelum kemauan mereka dituruti.
"Kami perintah komandan, kalau belum selesai, gak pulang. Kalau perlu diratakan saja ini,"kata salah satu pria diduga anggota TNI berpakaian preman, di lokasi, Sabtu (5/8/2023).
Akhirnya Polrestabes Medan membebaskan tersangka dugaan pemalsuan tanda tangan lahan PTPN II, di Kecamatan Percut Seituan tersebut sebagaimana permintaan prajurit TNI.
Tersangka berinisial ARH kemudian keluar dari Polrestabes Medan sekira pukul 19.00 WIB didampingi seorang pria.
Usai tersangka bebas, puluhan personel berpakaian loreng meninggalkan Polrestabes Medan satu per satu.