News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Harun Masiku Buron KPK

Polri Sebut Harun Masiku Sempat ke Singapura Jauh Sebelum KPK Minta Terbitkan Red Notice

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kadiv Hubungan Internasional Polri Irjen Krishna Murti memberikan keterangan terkait perlintasan buronan KPK, Harun Masiku sebelum disebut masih berada di Indonesia saat ini di Mabes Polri, Jakarta, Senin (7/8/2023)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri mengungkap data perlintasan terakhir buronan kasus suap sekaligus mantan Caleg PDIP, Harun Masiku sebelum akhirnya disebut masih berada di Indonesia.

Kadiv Hubungan Internasional Polri, Irjen Krishna Murti menyebutkan bahwa pihaknya mencatat Harun sempat ke Singapura.

Baca juga: ICW: Sampai Masa Kepemimpinan Firli Bahuri Habis, Harun Masiku Tak Akan Diproses KPK

Perjalanan Harun ke Singapura terjadi pada 16 Januari 2020 lalu. Namun, sehari setelahnya atau 17 Januari 2020, Harun tercatat sudah kembali lagi ke Indonesia. 

“Pada saat itu polri dalam hal ini Div Hub Inter cq Interpol belum dimintai tolong oleh KPK, belum dikontak KPK untuk perburuan,” kata Khrisna kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (7/8/2023).

Krishna mengatakan setelah data perlintasan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru meminta bantuan penerbitan red notice untuk Harun Masiku.

Krishna menyebutkan bahwa pihaknya pun lantas berkoordinasi dengan Interpol di Lyon, Prancis untuk menerbitkan red notice terhadap Harun.

“Red notice tersebut baru dikeluarkan pada tanggal 30 juni 2021,” ucapnya.

Krishna merinci, red notice terhadap Harun itu terbit setelah Harun terdeteksi kembali ke Indonesia dari perjalanannya ke Singapura.

“Nah dari apa yang kami dimintai bantuan kami berkoordinasi dengan berbagai negara untuk pencarian yang bersangkutan, segala informasi sekecil apapun termasuk rumor-rumor kami dalami sampai tadi kami mendeteksi yang bersangkutan kira-kira masih ada di Indonesia,” sebutnya.

Seperti diketahui, sudah kurang lebih 1.200 hari KPK tak kunjung berhasil menemukan Harun Masiku.

Lembaga antirasuah sempat menyatakan mendeteksi keberadaan Harun Masiku di negara tetangga.

Tim KPK lantas sempat menuju negara tetangga dimaksud untuk melakukan pencarian salah satu DPO KPK terlama itu.

"Terkait dengan saudara HM yang DPO ya, ini sekitar satu bulan yang lalu, tim kami kirim ke salah satu negara tetangga dan melakukan pengecekan karena memang ada informasi saudara HM itu di sana, ada di masjid, kami sudah cek di sana," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/7/2023).

"Ada juga yang bilang dia itu ada di gereja, kita sudah cek di sana, ada juga yang tinggal di apartemen, kami sudah cek ke sana, di satu negara tetangga, tapi sampai saat ini belum ditemukan," imbuhnya.

Baca juga: Harun Masiku Disebut Bersembunyi di Indonesia, KPK Tindak Lanjut Laporan Polisi

Sayangnya Asep tak secara spesifik mengungkap negara tetangga di mana KPK mencari Harun Masiku.

Asep mengatakan, KPK bekerja sama dengan aparat penegak hukum di negara tersebut untuk menindaklanjuti informasi yang diperoleh. 

Namun, tindakan itu tidak membuahkan hasil.

"Kita bekerja sama dengan aparat penegak hukum yang ada di sana, kita diantar, jadi tidak ilegal, datang secara legal, bertemu dengan aparat penegak hukum di sana menyampaikan, karena memang juga informasi awalnya dari sana ada yang namanya mirip, seperti itu menyampaikan ciri-cirinya, tinggi badan dan lainnya itu mirip, tapi, ketika dicek ke sana ternyata lain," kata dia.

Jenderal polisi bintang satu ini menegaskan KPK tidak berhenti bekerja memburu Harun yang sudah buron sejak Januari 2020 silam. 

Koordinasi dengan lembaga antirasuah negara lain masih terus dilakukan.

"Kita bekerja sama dengan Ombudsman-nya sana, jadi, yang menangani masalah korupsi di negara tetangga kita itu di Ombudsman. Kita juga berkoordinasi dengan lembaga-lembaga antikorupsi yang ada di negara-negara tetangga lainnya yang concern terhadap masalah tindak pidana korupsi, karena memang red notice-nya sudah ada," ujar Asep.

Baca juga: Polri Dalami Informasi Keberadaan Buronan KPK Harun Masiku di Kamboja

Harun Masiku dijadikan tersangka oleh KPK karena diduga menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, supaya bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR, tetapi meninggal dunia.

Harun diduga menyiapkan uang sekira Rp850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan.

Eks kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sudah menghilang sejak operasi tangkap tangan (OTT) kasus ini berlangsung pada Januari 2020. 

Tim penyidik KPK terakhir kali mendeteksi keberadaan Harun di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). 

KPK lantas memasukkan Harun Masiku sebagai daftar buronan pada 29 Januari 2020. Tiga tahun berselang, KPK belum juga berhasil menangkap Harun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini