News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Apakah Ferdy Sambo Bakal Peroleh Remisi usai Divonis MA Jadi Penjara Seumur Hidup? Ini Kata UU

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Ferdy Sambo memasuki ruang untuk menjalani sidang vonis terkait kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso memvonis mantan Kadiv Propam tersebut hukuman mati karena terbukti sebagai dalang pembunuhan berencana Brigadir J. Hukuman Ferdy Sambo diubah oleh MA dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup. Lalu, apakaha Ferdy Sambo akan memperoleh remisi? Berikut kata UU. (Warta Kota/YULIANTO)

d. cuti bersyarat;

e. cuti menjelang bebas;

f. pembebasan bersyarat;

g. hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun ternyata hak-hak di atas tidak berlaku bagi narapidana yang dijatuhi vonis hukuman mati maupun penjara seumur hidup.

Hal ini tertuang dalam pasal 10 ayat (4) yang berbunyi:

"Pemberian hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Narapidana yang dijatuhi pidana penjara seumur hidup dan terpidana mati," demikian tertulis dalam ayat di pasal tersebut.

Sehingga, jika berkaca dari bunyi pasal 10 ayat (4) tersebut, Ferdy Sambo tidak memperoleh hak-hak narapidana yang tertuang di pasal 10 ayat (1) yaitu dari remisi hingga pembebasan bersyarat.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini