d. cuti bersyarat;
e. cuti menjelang bebas;
f. pembebasan bersyarat;
g. hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun ternyata hak-hak di atas tidak berlaku bagi narapidana yang dijatuhi vonis hukuman mati maupun penjara seumur hidup.
Hal ini tertuang dalam pasal 10 ayat (4) yang berbunyi:
"Pemberian hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Narapidana yang dijatuhi pidana penjara seumur hidup dan terpidana mati," demikian tertulis dalam ayat di pasal tersebut.
Sehingga, jika berkaca dari bunyi pasal 10 ayat (4) tersebut, Ferdy Sambo tidak memperoleh hak-hak narapidana yang tertuang di pasal 10 ayat (1) yaitu dari remisi hingga pembebasan bersyarat.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi