d. mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak sesuai dengan kebutuhan gizi;
e. mendapatkan layanan informasi;
f. mendapatkan penyuluhan hukum dan bantuan hukum;
g. menyampaikan pengaduan dan/atau keluhan;
h. mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa yang tidak dilarang;
i. mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan dilindungi dari tindakan penyiksaan, eksploitasi, pembiaran, kekerasan, dan segala tindakan yang membahayakan fisik dan mental;
j. mendapatkan jaminan keselamatan kerja, upah, atau premi hasil bekerja;
k. mendapatkan pelayanan sosial; dan
l. menerima atau menolak kunjungan dari keluarga, advokat, pendamping, dan masyarakat.
Baca juga: Vonis Ferdy Sambo dari Mati Jadi Penjara Seumur Hidup, DPR: Mesti Diterima Jadi Realitas Hukum
Selain hak yang tertuang dalam pasal 9, ada hak lain bagi narapidana yang telah memenuhi persyaraat tertentu.
Adapun hak tersebut tertuang dalam pasal 10 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2022 yaitu:
a. remisi;
b. asimilasi;
c. cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga;