Kendati begitu, Karyoto mengatakan pihaknya telah memperbaiki semua masalah terkait red notice terhadap Paulus Tannos.
Dirinya pun berharap nama Paulus Tannos bisa masuk secara resmi dalam sistem atau di-issued sebagai DPO.
"Kan secara otomatis pada waktunya akan terbit red notice secara internasional dari Interpol, Lyon (Perancis)," katanya.
Sebagai informasi, Paulus Tannos merupakan tersangka kasus korupsi e-KTP sejak Agustus 2019.
Dia merupakan Dirut PT Sandipala Arthaputra dan perusahaannya terlibat dalam pengadaan proyek e-KTP yang merugikan negara triliunan rupiah.
Sementara status DPO terhadap dirinya telah ditetapkan KPK sejak 22 Agustus 2022 lalu.