Jupriyadi mengatakan di negara-negara yang menganut sistem hukum common law, putusan-putusan hakim terdahulu mengikat terhadap hakim atau perkara yang dipersidangkan berikutnya," katanya.
Sedangkan di Indonesia tidak berlaku asas preseden atau asas bahwa seorang hakim dalam memutus perkara tidak boleh menyimpang dari hakim yang lain, baik yang sederajat maupun yang lebih tinggi.
Baca juga: Profil Suhadi, Hakim Agung yang Ketuk Putusan Ferdy Sambo Bebas Dari Jerat Hukuman Mati
Selain itu di negara-negara common law eksaminasi putusan sudah merupakan kebiasaan dan dilembagakan, namun di Indonesia belum sepenuhnya.
Dalam realitanya, lanjut dia, akhir-akhir ini yang namanya eksaminsasi oleh pihak ketiga mungkin dari pihak perguruan tinggi dan lain sebagainya sudah sering dilaksanakan.
"Namun demikian dalam praktik itu tidak mengikat kepada hakim-hakim kita," kata dia.
Jupriyadi pun menjawab terkait kendala yang dihadapi oleh hakim-hakim di Indonesia tidak mempedomani putusan pengadilan di tingkat sebelumnya sehingga kepercayaan publik tidak berkurang.
Ini terjadi karena dari awal sistem hukum di Indonesia memang tidak didesain seperti itu dan memang kita kenal adanya yurisprudensi sebagai sumber hukum, tetapi itu tidak mengikat para hakim.
Kendala kedua, karena setiap kasus tidak pernah ada yang sama persis juga problem tersebut juga berkaitan dengan kebebasan dan kemandirian hakim yang sangat menentukan.
Pandangannya Soal Pendapat Hukum Tajam di Bawah Tumpul Diatas
Terkait soal pandangan orang hukum tumpul di atas tajam di bawah, ia memandang semua orang dilarang ngomong seperti itu.
"Bagi saya pribadi yang telah 30 tahun (jadi hakim.red), yang penting memutus sesuai dengan ketentuan yang ada dan fakta yang ada di persidangan.
Kalau ada yang dirasakan kurang adil ya itulah keterbatasan manusia," katanya.
Apalagi pengadila di kota besar, banyak perkara namun hakim sedikit.
"Mungkin akan ada kekeliruan sehingga dirasakan masyarakat kurang adil dan tumpul ke atas dan tajam di bawah mungkin saja bisa terjadi,
Tapi berdasarkan pengalaman selama putusannya sesuai dengan aturan yang berlaku dan fakta di persidangan insya Allah biasa saja dan tidak apa-apa," katanya.