Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki bukti kuat bahwa Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe bermain judi di Singapura dan Filipina menggunakan uang suap pengadaan proyek.
Hal itu disampaikan Jaksa KPK Wawan Yunarwanto dalam lanjutan sidang perkara suap dan gratifikasi terdakwa Lukas Enembe hari ini.
Adapun dalam sidang beragendakan pemeriksaan saksi hari ini, penuntut umum menghadirkan dua pihak swasta yakni Dommy Yamamoto dan Jemmy Yamamoto.
Dommy dan Jemmy disebut jaksa sebagai pihak yang melayani Lukas selama berjudi di luar negeri.
"Perlu kami sampaikan, bukti kami kenapa kami kemudian menghadirkan dua orang yang melayani judi di Singapura. Kami punya bukti bahwa uang-uang dipakai judi ada hubungannya dengan proyek," ucap Wawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (9/8/2023).
"Uang suap itu kemudian dijadikan modal untuk berjudi di Singapura. Jadi tidak benar kalau ini dikatakan pidana umum. itu yang kami tegaskan," tambahnya.
Wawan mengungkapkan bahwa ada bukti transfer dari rekening penampung uang dugaan suap dan gratifikasi atas nama Agus Parlidungan yang digunakan untuk kegiatan judi Lukas Enembe di Singapura dan Filipina.
Menurut Wawan ada perputaran uang suap dan gratifikasi Lukas yang mengalir untuk judi.
"Kami punya buktinya ini, bukti transfer uang, melalui rekening penampung atas nama Agus Parlindungan Tambunan. Nah, rekening inilah yang digunakan Dommy Yamamoto menampung duit-duit yang kemudian digunakan untuk berjudi di Singapura dan Filipina," katanya.
Sebelumnya, fakta sidang mengungkap adanya aliran uang berjumlah puluhan miliar rupiah untuk Lukas Enembe main judi di Singapura dan Filipina.
Aliran uang tersebut terungkap dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi Dommy Yamamoto yang dibacakan tim jaksa KPK, hari ini.
"Keterangan saudara di BAP nomor 44, di sini saudara menyebutkan bahwa rincian terkait jumlah uang yang berasal dari Lukas Enembe dengan total Rp22,5 miliar yang saya tukarkan menjadi valas valuta asing dolar Singapura," kata Jaksa Wawan Yunarwanto saat membacakan BAP Dommy.
Dari BAP tersebut terungkap bahwa Lukas kerap menukarkan uang rupiah menjadi dolar Singapura lewat Dommy.