News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Kejagung Sebut Sejak Awal Jaksa Tuntut Ferdy Sambo Penjara Seumur Hidup

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana. Ketut menjelaskansejak awal JPU telah tuntut Ferdy Sambo seumur hidup, putusan Ferdy Sambo Cs sudah mengakomodir apa yang jadi usulan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan putusan penjara seumur hidup.

Pasalnya, dari lima hakim agung yang menyidangkan perkara kasasi, dua di antaranya berbeda pendapat alias dissenting opinion.

Dari lima hakim agung itu, dua hakim agung yang menyatakan dissenting opinion adalah hakim agung Jupriyadi dan hakim agung Desnayeti.

Informasi itu disampaikan Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi dalam konferensi pers.

"Tadi yang melakukan dissenting opinion dalam perkara Ferdy Sambo ada dua orang, yaitu anggota majelis II Jupriadi dan anggota majelis III Desnayeti," kataSobandi, Selasa (8/8/2023) sore.

Ferdy Sambo (Kolase Tribunnews)

Baca juga: Kasasi Sopir dan Ajudan Ferdy Sambo Juga Diterima, Kuat Maruf Dihukum 10 Tahun, Ricky Rizal 8 Tahun

Sobandi menjelaskan keduanya berbeda pendapat dengan tiga hakim lainnya.

Jupriadi dan Desnayeti tetap berkeinginan Ferdy Sambo dihukum mati sebagaimana vonis di tingkat pengadilan negeri.

Sementara tiga hakim agung lainnya memutus menjadi penjara seumur hidup.
 
"Mereka melakukan DO (dissenting opinion) itu berbeda pendapat dengan putusan, dengan majelis yang lain, yang tiga, tapi yang dikuatkan yang tiga."

"Jadi, beliau tolak kasasi. Artinya tetap hukuman mati, tapi putusan adalah dengan perbaikan, (menjadi) seumur hidup," ujar Sobandi.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Erik S/Ilham Rian Pratama/Wahyu Aji/Ibriza Fasti Ifhami/Ibriza Fasti Ifhami)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini