Ferdy Sambo divonis hukuman mati, istrinya Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara.
Sementara Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara dan Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara.
Setelah mendapat vonis dari PN Jakarta Selatan, Ferdy Sambo cs lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Namun upaya itu ditolak. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru menguatkan putusan hukuman mati kepada Ferdy Sambo.
Tak puas, Ferdy Sambo lantas mengajukan kasasi ke MA.
Hasilnya, MA menyunat vonis keempat terpidana itu dengan putusan yang lebih ringan.
MA mengurangi masa hukuman Ferdy Sambo dari vonis mati menjadi hukuman penjara seumur hidup.
Sementara itu, Putri Candrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun.
Selain Putri, MA juga mengurangi hukuman Ricky Rizal dari 13 tahun bui jadi 8 tahun penjara.
Sementara hukuman mantan asisten rumah tangga (ART) Kuat Ma'ruf dari 15 tahun jadi 10 tahun.
Baca juga: Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati, 3 Hakim Terima Kasasi, MA Anulir Vonisnya jadi Seumur Hidup
Vonis Seumur Hidup Ferdy Sambo Diwarnai Dissenting Opinion
Dikutip dari kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, kasasi nomor 813 K/Pid/2023, 816 K/Pid/2023, 814 K/Pid/2023 dan 815 K/Pid/2023, mengerahkan lima Hakim Agung.
Adapun sidang tersebut dipimpin Suhadi dan empat hakim anggota, yaitu Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.
Namun, vonis kasasi seumur hidup yang dijatuhkan MA terhadap Ferdy Sambo, tidak bulat.