TRIBUNNEWS.COM - Kilas balik kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), yang menjerat Richard Eliezer (Bharada E).
Richard Eliezer merupakan mantan ajudan Ferdy Sambo (eks Kadiv Propam Polri) yang juga terlibat dalam kasus sama.
Buntut kasus pembunuhan terhadap Brigadir J, Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Meski begitu, karier Bharada E di kepolisian masih bertahan karena Polri tak memecatnya.
Ia masih aktif menjadi anggota Polri, tapi Bharada E disanksi demosi selama 1 tahun.
Kini, setelah menjalani hukumannya, Richard Eliezer mendapat cuti bersyarat sejak 4 Agustus 2023.
Status Richard Eliezer pun berubah, dari terpidana menjadi klien pemasyarakatan.
Baca juga: Pengacara Beberkan Kondisi Richard Eliezer usai Cuti Bersyarat: Sehat Walafiat, Bersama Keluarga
Kilas Balik Bharada E di Kasus Brigadir J, Divonis 1,5 Tahun, Tak Dipecat Polri, Kini Bebas dari Bui
Jejak Kasus Pembunuhan Brigadir J yang Libatkan Bharada E, Kini Eliezer Telah Bebas & Nikahi Kekasih
Menurut Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy, kondisi kliennya sehat dan sedang bersama keluarganya.
"Sudah keluar dan sekarang sedang bersama keluarga. Kondisi Icad sehat walafiat," kata Ronny saat dihubungi, Rabu (9/8/2023), dilansir WartakotaLive.com.
Lebih lanjut, Ronny pun memohon doa dan dukungan kepada semua pihak untuk Bharada E.
"Mohon doa dan dukungan semua untuk Icad selama menjalani proses cuti bersyarat, masih di bawah pengawasan Ditjen Pas Kemenkumham," ucapnya.
Kilas Balik Richard Eliezer dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
- Terlibat Kasus Brigadir J pada Juli 2022 hingga Didakwa sebagai Penembak Brigadir J
Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) tersandung kasus pembunuhan sesama anggota polisi ketika menjadi asisten pribadi Ferdy Sambo.
Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua di rumah dinas Sambo area kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan, terjadi pada 8 Juli 2022 lalu.
Dalam kasus tersebut, Richard Eliezer didakwa bersama mantan atasannya, eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.
Kemudian, rekannya Ricky Rizal (eks ajudan Ferdy Sambo) dan Kuat Maruf (pekerja di rumah Ferdy Sambo)
Bharada E diketahui didakwa sebagai sosok yang menembak Brigadir J dan menjalani sidang vonis pada Rabu (15/2/2023) lalu.
Pria kelahiran Manado, 14 Mei 1998 ini lantas mengikuti rangkaian sidang kasus pembunuhan Brigadir J.
- Bharada E Ajukan Status Justice Collaborator
Seiring berjalannya proses hukum kasus Brigadir J, Bharada E mengajukan status sebagai Justice Collaborator sejak 8 Agustus 2022.
Tepatnya lima hari setelah Richard Eliezer ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J pada 3 Agustus 2022.
Saat itu, Richard Eliezer mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bersama kuasa hukumnya (saat itu), Deolipa Yumara.
Sebagai Justice Collaborator, Richard Eliezer telah mengungkapkan seluruh kejadian termasuk pelaku utama atas insiden yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo.
Adapun alasan Bharada E mengajukan permohonan sebagai Justice Collaborator karena disangkakan pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Lantas, terdakwa Bharada E berstatus justice collaborator atau saksi pelaku dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai Bharada E memenuhi syarat untuk menjadi saksi pelaku yang bersedia mengungkap kejahatan sesungguhnya.
Adapun persyaratannya yakni, pelaku mau bekerjasama dengan pihak kepolisian dan memberikan keterangan yang jujur selama proses persidangan.
Baca juga: BREAKING NEWS: Bharada Richard Eliezer Keluar dari Penjara, Bebas Bersyarat Sejak 4 Agustus 2023
- Ikuti Sidang hingga Dituntut 12 Tahun Penjara
Pada Rabu (18/1/2023), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan selama 12 tahun penjara dengan potongan masa penangkapan kepada Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.
Menurut JPU, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan memenuhi rumusan pidana pembunuhan berencana seperti dalam pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
JPU pun menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel memutuskan menyatakan Bharada E terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer, dengan pidana penjara selama 12 tahun dengan dipotong masa penangkapan," kata JPU dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu.
Adapun hal-hal yang memberatkan, merupakan eksekutor pembunuhan Brigadir J dan yang meringankan, yakni menyesali perbuatan dan bekerja sama mengungkap kasus.
- Divonis 1,5 Tahun
Setelah mendapat tuntutan 12 tahun penjara, Bharada Richard Eliezer akhirnya divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Vonis tersebut, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Bharada Richard Eliezer terbukti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan JPU.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, dalam persidangan, Rabu (15/2/2023), dilansir Kompas.com.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," lanjutnya.
Ada sejumlah hal meringankan yang menjadi pertimbangan hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Richard Eliezer.
Antara lain, mantan ajudan Ferdy Sambo itu dianggap telah menyesali perbuatannya.
"Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi," kata hakim dalam persidangan, Rabu (15/2/2023).
Hakim juga mempertimbangkan status Richard sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap perkara pembunuhan Yosua.
Selain itu, keluarga Yosua telah memaafkan Richard sejak awal kasus ini terungkap.
Sikap Richard yang sopan selama di persidangan juga dipertimbangkan hakim sebagai hal meringankan.
Kemudian, Richard belum pernah dihukum. Usia Richard yang masih muda pun menjadi pertimbangan hakim, dilansir Serambinews.com.
Baca juga: Fakta Richard Eliezer Keluar dari Penjara: Bebas Bersyarat sejak 4 Agustus 2023, Status Berubah
- Kini Keluar dari Penjara, Bebas Bersyarat
Setelah menjalani hukumannya dipenjara, kini, Bharada Richard Eliezer sudah menghirup udara bebas.
Ia mendapat cuti bersyarat sejak 4 Agustus 2023 lalu.
"Betul, per tanggal 4 Agustus kemarin Eliezer sudah menjalani program cuti bersyarat (CB)" kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (Pas) Kemenkumham, Rika Aprianti, saat dihubungi wartawan, Selasa (8/8/2023).
Saat ini, lanjut Rika, status Bharada Richard Eliezer juga sudah berubah dari narapidana menjadi klien permasyarakatan.
"Dan telah berubah statusnya dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan," jelasnya.
Sosok Richard Eliezer alias Bharada E
Dikutip dari TribunnewsWiki.com, Richard Eliezer berpangkat Bhayangkara Dua atau Bharada.
Dalam kepolisian, karier Richard Eliezer dimulai ketika ia bekerja di Kesatuan Brimob.
Bharada E ditugaskan menjadi Aide de camp (Adc) atau asisten pribadi mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
Bharada E merupakan anggota Brimob yang mendapat tugas pengamanan dan pengawalan terhadap Kadiv Propam.
Richard Eliezer diketahui juga sebagai penembak kelas satu di Resimen I Pasukan Pelopor di jajaran Korps Brimob.
Menurut Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Bharada E mendapat senjata pada akhir tahun 2021.
Tepatnya pada November 2021, saat bergabung dengan Divisi Propam Polri, sebagaimana dilansir TribunJateng.com.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Abdi Ryanda Shakti/Oktaviani W W, Faryyanida Putwiliani, WartakotaLive.com/Nurmahadi, TribunJateng.com, TribunnewsWiki.com)
Simak berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi