Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - M Ihsan Tanjung, kuasa hukum Wakil Ketua MUI Anwar Abbas menegaskan, kliennya menolak Panji Gumilang dihadirkan secara daring pada sidang mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/8/2023).
PN Jakarta Pusat menjadwalkan pertemuan mediasi antara Panji Gumilang selaku penggugat Rp 1 triliun terhadap Anwar Abbas dan Majelis Ulama Indonesia.
Sayangnya pada tahap mediasi hari ini pihak Panji Gumilang selaku penggugat tidak bisa hadir temui Anwar Abbas dan pihak Majelis Ulama Indonesia selaku tergugat.
"Karena kita mediasi di pengadilan, seyogianya, ketua pengadilan bisa memerintahkan penyidik untuk bisa menghadirkan Pak Panji Gumilang," kata Ihsan ditemui di PN Jakpus, Rabu (9/8/2023).
Kemudian dikatakan Ihsan bahwa pada tahap mediasi hari ini ditawarkan Panji Gumilang dihadirkan secara daring.
"Tadi ditawarkan oleh mediator kalau seandainya tidak bisa, akan dilakukan mediasi secara daring. Kami keberatan dan Buya (Anwar Abbas) juga keberatan," sambungnya.
Ihsan lalu mengungkapkan alasan mengapa ia menolak Panji Gumilang dihadirkan secara daring.
"Kenapa? Daring itu tidak akan dapat rasanya. Karena yang diharapkan oleh mediator, perdamaian," kata Ihsan.
Baca juga: Ikhsan Abdullah Harap Panji Gumilang Berlega Hati Minta Maaf ke Umat Islam dan MUI
"Kalau kita ketemu daring, itu sangat banyak keterbatasan. Tadi Buya menegaskan minta agar pengadilan menghadirkan pak Panji Gumilang Minggu depan hari Rabu di PN Jakpus," jelasnya.
Sebelumnya, pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang menggugat Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca juga: Anwar Abbas dan MUI Berharap Panji Gumilang Bisa Hadir dalam Mediasi Gugatan Rp 1 Triliun
Gugatan itu terdaftar di nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Gugatan didaftarkan pada Kamis (6/7/2023).
"Iya betul (Panji Gumilang menggugat Anwar Abbas)" kata kuasa hukum Panji, Hendra Effendi saat dihubungi, Senin (10/7/2023).
Hendra mengatakan Anwar Abbas diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan melontarkan tuduhan yang hanya berdasar potongan video viral dan tidak melakukan tabayyun.
Pernyataan Panji soal sebutan 'saya komunis' disebut Hendra dimanipulir oleh orang tak bertanggungjawab. Padahal, pernyataan tersebut adalah pernyataan seorang pemuda dari China saat ditanya soal agamanya.
"Klien kami Merasa dijustifikasi, disudutkan dan dihina, karena yang bersangkutan tidak seperti yang dituduhkan oleh Anwar Abbas, sementara penyampaian klien kami adalah dalam rangka pembinaan terhadap Santri yang tamat pendidikannya dan akan terjun ke masyarakat," ucapnya.
Dalam tuntutannya, Hendra mengatakan kliennya menggugat Anwar Abbas dengan menuntut ganti rugi hingga Rp1 triliun.
"Dalam surat gugatan kami uraikan semua hal yang harus diuraikan, dan kami juga menuntut ganti rugi sebesar Rp1 dan Rp1,000,000,000,000 atas kerugian Material dan inmateriel," tuturnya.
Sementara itu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga membenarkan adanya gugatan tersebut.
"Benar, (gugatan) sudah minggu lalu. Sudah ada hari sidangnya," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo saat dihubungi.
Selain gugatan perdata, kubu Panji Gumilang juga berencana melaporan Anwar Abbas ke pihak kepolisian.
Namun, hal itu baru rencana karena masih melakukan diskusi lebih lanjut termasuk persangkaan pasal yang akan dilayangkan.