TRIBUNNEWS.COM - Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dikabarkan telah bebas dari penjara.
Sebelumnya, Richard Eliezer terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) sebagai pelaku penembakan.
Setelah melewati beberapa persidangan, Richard Eliezer kemudian divonis satu tahun enam bulan penjara dalam kasus yang melibatkan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo.
Lalu, kabar terbaru, kini Richard Eliezer dikabarkan telah bebas bersyarat sejak 4 Agustus 2023 lalu.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Rika Aprianti.
"Betul, per tanggal 4 Agustus kemarin Eliezer sudah menjalani program cuti bersyarat (CB)" kata Rika saat dihubungi wartawan, Selasa (8/8/2023).
Kemudian, dalam program Rosi pada 9 Maret 2023 lalu, Richard Eliezer secara eksklusif sempat mengutarakan perasaannya yang ingin mengabdi pada institusi Polri, setelah diizinkan kembali bertugas usai menjalani hukuman.
Baca juga: Profil Richard Eliezer, Eks Ajudan Ferdy Sambo Bebas Bersyarat usai Dipenjara Kasus Brigadir J
"Saya memiliki utang tentunya kepada institusi Polri dan saya berjanji tetap teguh berkomitmen untuk melaksanakan tugas yang baik dan menjaga nama baik institusi Polri tentunya," ungkap Richard, dikutip Tribunnews.com dari YouTube Kompas TV, Rabu (9/8/2023).
Sebelumnya, Richard Eliezer sempat mengingat perjuangannya dulu ketika ingin menjadi anggota Polri hingga mengikuti tes empat kali.
"Jadi, ketika saya diterima kembali, saya merasa sangat-sangat bersyukur. Dari institusi Polri dan pimpinan Polri masih memberikan kesempatan bagi saya untuk memperbaiki diri dengan mengabdi dengan negara lewat institusi Polri," ujarnya.
"Keputusan ini sangat berarti bagi hidup saya karena nanti saya bisa kembali bertugas jadi anggota Polri," sambung Richard.
Status Richard Eliezer Berubah
Usai menjalani cuti bersyarat, status Richard Eliezer juga ikut berubah.
Diketahui, kini, status Richard Eliezer tersebut berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan.
"Dan telah berubah statusnya dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan," jelas Rika.
Wajib Ikut Bimbingan
Meski sudah bebas bersyarat, Richard Eliezer tetap diwajibkan untuk mengikuti bimbingan selama menjalani cuti bersyarat tersebut.
Bimbingan yang wajib diikuti oleh Richard Eliezer itu akan diberikan oleh Pembimbing Kemasyarakatan.
“Selama menjalani cuti bersyarat, Eliezer sebagai klien Badan Pemasyarakatan wajib mengikuti bimbingan yang diberikan oleh Pembimbing Kemasyarakatan,” kata Rika, dilansir Kompas.com.
Sebelumnya Disebut akan Bebas Murni pada Januari 2024
Sebelumnya diberitakan, mantan anak buah Ferdy Sambo itu akan bebas murni pada 31 Januari 2024 mendatang.
Hal tersebut juga dibenarkan oleh Rika sebelum akhirnya mengonfirmasi bahwa Richard Eliezer telah bebas bersyarat sejak 4 Agustus 2023.
"Iya benar, (Bharada E) bebas murni 31 Januari 2024 mendatang," kata Rika, Kamis (8/6/2023) lalu.
Hukuman Ferdy Sambo cs Diringankan
Sebagai informasi, sebelumnya, MA sudah memutuskan bahwa hukuman Ferdy Sambo cs diringankan.
Mereka adalah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo; istri Ferdy Sambo, Putri Candrawahi; mantan ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal; dan sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf.
Diketahui, MA meringankan vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.
Sementara, Putri Candrawathi yang semula dijatuhi hukuman 20 tahun dipotong menjadi 10 tahun bui.
Hukuman Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tersebut diringankan setelah MA menolak kasasi perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J yang diajukan Ferdy Sambo tersebut.
Lalu, untuk Ricky Rizal yang awalnya dihukum 13 tahun bui menjadi 8 tahun penjara.
Kemudian, Kuat Ma'ruf yang mulanya dihukum 15 tahun penjara menjadi 10 tahun bui.
"Amar putusan kasasi: tolak kasasi PU dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana," demikian bunyi putusan dilansir dari situs kepaniteraan MA, Selasa (8/8/2023).
(Tribunnews.com/Rifqah/Ilham Rian Pratama/Abdi Ryanda Shakti/Wahyu Aji) (Kompas.com)