TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa korupsi pengadaan truk angkut personil dan rescue carrier vehicle tahun 2014 di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) RI telah merugikan negara puluhan miliar.
"Pasal kerugian negara, kisaran puluhan miliar," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (10/8/2023).
Diketahui, KPK membuka penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas RI tahun anggaran 2012-2018.
Lembaga antirasuah itu pun telah menetapkan tiga tersangka.
Namun, identitas termasuk konstruksi perkara baru akan disampaikan dalam konferensi pers penahanan tersangka.
Berdasarkan sumber Tribunnews.com, tiga orang yang dijadikan tersangka oleh KPK yaitu, Max Ruland Boseke, mantan Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas; Anjar Sulistiyono, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Basarnas; dan William Widarta, Direktur CV Delima Mandiri.
Baca juga: BREAKING NEWS: KPK Buka Penyidikan Kasus Korupsi Truk Angkut di Basarnas
Ketiganya pun telah dicegah KPK bepergian ke luar negeri hingga Desember 2023.
Komisi antikorupsi berharap tiga pihak yang ditetapkan sebagai tersangka kooperatif hadir pada saat pemanggilan nantinya.