News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ombudsman Jelaskan Dampak Proses Pemilihan Nama Calon Pj Gubernur yang Tak Transparan

Penulis: Reza Deni
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng. Ia menilai ada dampak yang bakal terlihat ketika seorang penjabat kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun walikota, dipilih dengan cara yang tidak transparan.

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, menilai ada dampak yang bakal terlihat ketika seorang penjabat kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun walikota, dipilih dengan cara yang tidak transparan.

Menurutnya, proses yang terlalu birokratis atau terlalu politis dalam pengangkatan penjabat kepala daerah tanpa melibatkan aspirasi atau dukungan masyarakat membuat keberadaan penjabat tersebut tak efektif.

"Cukup banyak waktu dari seorang penjabat yang kemudian dihabiskan hanya untuk melakukan konsolidasi dengan masyarakat, padahal waktu kerjanya tidak lama, bisa tiga bulan bisa setahun, tapi kalau sudah banyak waktu yang dipakai untuk berkonsolidasi dengan masyarakat maka efektivitas pemerintahan jadi taruhannya," kata Robert dalam konferensi pers di kantor ORI, Jakarta, Rabu (9/8/2023).

Dia mengatakan para penjabat ini disibukkan dengan kegiatan konsolidasi dengan masyarakat ketimbang fokus dengan pekerjaannya dan masa jabatan yang relatif singkat.

"Karena waktunya lebih banyak untuk proses-proses yang tak tuntas yang semestinya sudah selesai sebelum seseorang menduduki jabatan sebagai penjabat kepala daerah," kata dia.

Untuk itu, Robert berharap Kemendagri dapat segera mengumumkan nama-nama calon penjabat gubernur kepada publik.

"Kami berharap ke Kemendagri untuk melihat kembali semangat dari tindakan korektif yang kami sampaikan, dan bolanya di Kemendagri untuk membuka proses dan mengumumkan nama-nama, melibatkan publik, beri waktu dua minggu katakanlah sebelum nama-nama itu akan dibahas dan diusulkan kepada presiden untuk kemudian presiden akan menetapkan," pungkasnya.

Diketahui, sebanyak 17 kepala daerah tingkat gubernur berakhir masa jabatannya mulai September 2023.

Berikut daftarnya:

  1. Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi
  2. Gubernur Riau Syamsuar
  3. Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru
  4. Gubernur Lampung Arinal Djunaidi
  5. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil
  6. Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo
  7. Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa
  8. Gubernur Bali I Wayan Koster 
  9. Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Zulkieflimansyah
  10. Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Laiskodat
  11. Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor
  12. Gubernur Maluku Murad Ismail
  13. Gubernur Papua Lukas Enembe (nonaktif)
  14. Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji
  15. Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman
  16. Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi
  17. Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini