TRIBUNNEWS.COM - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan pesan dari Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) setelah peninjauan kembali (PK) Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
Hal tersebut disampaikan AHY saat jumpa pers di kantor DPP Partai Demokrat, Menteng, Jakarta, Jumat (11/8/2023).
AHY mengungkapkan pesan SBY, yakni putusan MA tersebut merupakan kemenangan bagi pencari kebenaran, pencari keadilan, dan pecinta demokrasi.
Jadi, bukan hanya kemenangan bagi Partai Demokrat saja.
Keputusan ini juga memberikan harapan yang baik bagi penegakan hukum yang adil di Indonesia
"Keputusan ini juga memberikan harapan yang baik bagi penegakan hukum yang adil di Indonesia," kata AHY.
SBY, kata AHY juga mengatakan bahwa tidak terima dengan pihak-pihak yang merampas Partai Demokrat secara ilegal.
Baca juga: AHY Akui Sempat Bertemu Presiden Jokowi secara Tertutup di Istana Bogor Bahas Moeldoko
AHY menyebutkan, bahwa SBY merupakan sosok penggagas partai berlambang mercy tersebut.
Mulai dari logo, mars partai hingga manifesto Partai Demokrat 2001.
Bahkan, SBY juga ikut merasakan jatuh bangun setiap saat bersama seluruh kader Demokrat.
"Sehingga tentu tiba-tiba ada orang yang ingin merampas Demokrat ini dengan cara-cara ilegal, cara-cara yang di liar nalar dan etika, tentu bukan hanya kader, tetapi beliau juga yang tak bisa menerima," ucap AHY.
SBY disebutkan juga sangat bersyukur ketika mengetahui bahwa MA memutuskan untuk menolak PK Moeldoko.
"Juga semakin yakin bahwa InsyaAllah perjuangan Demokrat untuk terus menjadi bagian penegak demokrasi di Indonesia dan juga bisa mencapai tujuan besar di depan, bisa diberikan jalan terbaik oleh Allah SWT," pungkas AHY.
Mahkamah Agung Tolak PK Moeldoko
Diketahui sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak PK Moeldoko terkait kepengurusan Partai Demokrat.
Berdasarkan informasi dari laman resmi Mahkamah Agung RI, perkara ini telah diputus, pada Kamis, 10 Agustus 2023.
"(Perkara nomor) 128 PK/TUN/2023. Amar putusan, tolak," dilansir dari mahkamahagung.go.id, Kamis (10/8/2023).
Dalam informasi tersebut, putusan PK KSP Moeldoko diajukan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Sebagai informasi, PK Moeldoko diputus oleh Hakim Ketua Majelis Yosran, bersama dua anggota majelis, yakni Hakim Lulik Tri Cahyanigrum dan Hakim Cerah Bangun serta seorang Panitera Pengganti Adi Irawan.
Mahkamah Agung Tolak PK Moeldoko jadi Kado Terindah AHY
AHY mengaku, putusan MA yang menolak peninjauan kembali (PK) Moeldoko merupakan kado terindah bagi dirinya di usia ke-45 tahun.
"Alhamdulillah kemarin, tepatnya pukul 12.00 WIB siang kami menerima berita, menerima informasi bahwa upaya PK atau peninjauan kembali KSP Moeldoko telah ditolak oleh Mahkamah Agung," kata AHY.
"Secara pribadi saya juga sangat bersyukur karena berita baik ini diterima bertepatan pada hari ulang tahun saya sehingga menjadi kado terindah di usia ke-45 tahun ini," sambungnya.
Selain itu, AHY mengatakan, selain dirinya, putusan MA tersebut juga membawa kabar baik bagi seluruh pecinta demokrasi di tanah air.
"Kami memandang berita Ini bukan saja sangat penting untuk diketahui oleh kami, tetapi juga oleh rakyat Indonesia, para pecinta demokrasi," ungkapnya.
(Tribunnews.com/Rifqah/Fersianus Waku)