News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Kejaksaan Sita Uang Rp 50 Miliar Terkait Korupsi BTS Kominfo

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo Johnny G. Plate mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (1/8/2023). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan dari tiga saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Dia disebut-sebut berperan sebagai penyedia panel surya dalam proyek pengadaan BTS Kominfo paket 1 sampai dengan 5.

"Diduga didalam penyediaan perangkat ini terdapat indikasi tindak pidana yang dilakukan oleh yang bersangkutan bersama-sama dengan tersangka lain, yang telah kita tetapkan terlebih dahulu," kata Dirdik Jampidsus, Kuntadi dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (15/6/2023).

Sementara di dalam berita acara pemeriksaan (BAP), terungkap bahwa ada arahan dari eks Menkominfo Johnny G Plate untuk menyerahkan pengerjaan power system proyek BTS ke Yusrizki.

Johnny G Plate diduga memberi arahan tersebut melalui eks Dirut BAKTI, Kominfo, Anang Achmad Latif.

Namun tak dijelaskan apakah Johnny G Plate mengenal langsung Muhammad Yusrizki sehingga memberi arahan seperti itu.

"Bahwa sepengetahuan saya, saudara Yusrizki mendapat pekerjaan power system dari arahan saudara Johnny Plate selaku menteri Kominfo," sebagaimana tertera dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Irwan Hermawan, Komisaris PT Solitech Media Sinergy yang kini sudah duduk di kursi pesakitan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini