Dia disebut-sebut berperan sebagai penyedia panel surya dalam proyek pengadaan BTS Kominfo paket 1 sampai dengan 5.
"Diduga didalam penyediaan perangkat ini terdapat indikasi tindak pidana yang dilakukan oleh yang bersangkutan bersama-sama dengan tersangka lain, yang telah kita tetapkan terlebih dahulu," kata Dirdik Jampidsus, Kuntadi dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (15/6/2023).
Sementara di dalam berita acara pemeriksaan (BAP), terungkap bahwa ada arahan dari eks Menkominfo Johnny G Plate untuk menyerahkan pengerjaan power system proyek BTS ke Yusrizki.
Johnny G Plate diduga memberi arahan tersebut melalui eks Dirut BAKTI, Kominfo, Anang Achmad Latif.
Namun tak dijelaskan apakah Johnny G Plate mengenal langsung Muhammad Yusrizki sehingga memberi arahan seperti itu.
"Bahwa sepengetahuan saya, saudara Yusrizki mendapat pekerjaan power system dari arahan saudara Johnny Plate selaku menteri Kominfo," sebagaimana tertera dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Irwan Hermawan, Komisaris PT Solitech Media Sinergy yang kini sudah duduk di kursi pesakitan.