News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gaya Hidup Pejabat

KPK Dalami Bisnis Lembaga Kursus Andhi Pramono dengan Rektor Universitas Bandar Lampung

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KPK Dalami Bisnis Lembaga Kursus Andhi Pramono dengan Rektor Universitas Bandar Lampung

Tindakan Andhi itu diduga sebagai upaya menyembunyikan sekaligus menyamarkan identitasnya sebagai pengguna duit yang sebenarnya untuk membelanjakan, menempatkan, maupun dengan menukarkan dengan mata uang lain.

KPK juga menemukan adanya transaksi keuangan melalui layanan perbankan melalui rekening bank milik Andhi dan ibu mertuanya, Kamariah.

Baca juga: KPK Duga Eks Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono Samarkan Gratifikasi ke Seorang Guru

Adapun dugaan uang gratifikasi itu digunakan Andhi untuk sejumlah kepentingan pribadi dan keluarganya. 

Salah satunya membeli rumah mewah bernilai miliaran rupiah. 

Berangkat dari temuan dugaan penerimaan gratitikasi, KPK menemukan bukti permulaan jika Andhi diduga melakukan pencucian uang dan akhirnya menetapkan Andhi sebagai tersangka TPPU.

Dalam kasus TPPU, Andhi dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Sementara dalam kasus gratifikasi, Andhi dijerat dengan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

KPK telah menahan Andhi Pramono. Saat ini Andhi mendekam di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini