News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mensos Risma Beberkan Kriteria Masyarakat yang Berhak Dapat Bantuan Permakanan

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kementerian Sosial (Kemensos) menyalurkan bantuan sosial (bansos) Permakanan. Bantuan ini diberikan kepada para lansia. Ini enam kriterianya.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Sosial Tri Rismaharini mengungkapkan kriteria masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan permakanan dari pihaknya.

Bantuan permakanan ini, kata Risma, bakal diberikan kepada tiga kelompok masyarakat.

"Jadi lansia tunggal, kemudian disabilitas, dan anak yatim itu bisa mendapatkan permakanan," ujar Risma dalam Rakernas Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial, Jumat (11/8/2023).

Risma mengungkapkan kriteria lansia yang bisa mendapatkan bantuan permakanan, adalah lansia tunggal.

Lansia tunggal, menurut Risma, adalah yang tidak ada pihak yang merawatnya.

"Karena kalau ada yang merawat bisa kami masukkan ke PKH (Program Keluarga Harapan)," tutur Risma.

Selain itu, anak yatim piatu juga bisa diajukan, terutama yang di Panti Asuhan. Serta para penyandang disabilitas.

Dirinya meminta berbagai pihak mengajukan bantuan permakanan ke Kemensos jika terdapat masyarakat di wilayahnya yang masuk kriteria tersebut.

"Jadi LKS bisa menjadi Pokmas yang memasak, uang yang diambil dari Pemerintah," tutur Risma.

Mantan Wali Kota Surabaya ini mengatakan kemungkinan tahun depan anggaran untuk program permakanan ini tetap ada.

Baca juga: Bansos Permakanan Kemensos, Diberikan pada Lansia, Ini 6 Kriteria Penerimanya

"Saya kemarin tidak berani launching karena tahun ini, Januari sampai Juli kami nggak ada anggaran, tapi alhamdulillah bulan Agustus ini sampai dengan Desember dan saya melihat katanya di tahun depan ada," pungkas Risma. 
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini