TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Said Abdullah memastikan Ganjar Pranowo sudah memenuhi kriteria syarat pencalonan presiden dan wakil presiden.
Said mengatakan pasal 169 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu mengatur 20 syarat harus dipenuhi bila seseorang mencalonkan diri menjadi presiden maupun wakil presiden.
"Di antara 20 syarat yang harus dipenuhi yang sifatnya normatif-administratif, ada beberapa syarat yang berkaitan dengan integritas sosial, seperti tidak pernah mengkhianati negara, serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi atau pidana berat lainnya," kata Said kepada wartawan, Jumat (11/8/2023).
Menurutnya, dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa calon presiden dan wakil presiden wajib tidak pernah melakukan perbuatan tercela.
"Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih," ujar Said.
Berdasarkan kriteria tersebut, Said menyebut Ganjar merupakan sosok yang tidak pernah terlibat berbagai perbuatan tercela.
"Tidak pernah ada sangkaan aparat penegak hukum terhadapnya atas perbuatan korupsi, penjahat hak asasi manusia, apalagi lari keluar negeri dari tanggungjawab yang seharusnya dijalaninya," ungkapnya.
Lebih lanjut, Said berharap agar Indonesia mendapatkan pemimpin baik di Pilpres 2024 mendatang.
Baca juga: Adian Dengar Langsung Pilihan Capres Presiden Jokowi: 100 Persen Dukung Ganjar Pranowo
"Semoga kelak pada Pemilu 2024 kita mendapatkan sosok calon pemimpin nasional yang baik rekam jejaknya, cemerlang kinerja tugas kepublikannya sebelum menjabat sebagai presiden, dan berkomitmen kuat memajukan bangsa dan negara," imbuhnya.