TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menerima petikan putusan kasasi Ferdy Sambo dkk hari ini, Senin (14/8/2023).
Petikan putusan yang diterima Kejaksaan itu berkaitan dengan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Bigadir J.
"Tadi sudah diterima relaasnya oleh Kajari (Jakarta) Selatan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Kompleks Kejaksaan Agung, Senin (14/8/2023).
Kini, Kejaksaan sebagai pihak eksekutor sedang mempelajari putusan tersebut.
Nantinya akan ditentukan waktu eksekusi bagi empat terpidana dalam perkara ini: Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.
Secara aturan, Kejaksaan memang memiliki waktu paling lambat satu bulan untuk mengeksekusi putusan.
"Kita punya batasan waktu di kejaksaan agung untuk melakukan eksekusi badan itu paling maksimal satu bulan setelah diterima relaasnya," kata Ketut.
Namun terkait perkara ini, Kejaksaan membuka peluang lebih cepat dari batas waktu maksimum.
Bahkan kata Ketut, eksekusi terhadap Ferdy Sambo dkk berpeluang dilakukan pekan ini.
Katanya, semakin cepat akan semakin baik untuk kepastian hukum para terpidana.
"Kalau semakin cepat semakin bagus. Kan untuk kepastian hukum. Ya nanti kita lihatlah dalam minggu ini," ujarnya.
Untuk ke depannya, Ferdy Sambo dipastikan tak dititipkan lagi ke Rumah Tahanan Mako Brimob.
Dia dan tiga terpidana lainnya bakal menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Namun belum hingga kini belum diputuskan ke Lapas mana mereka akan dieksekusi.