TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saksi Gandhi Situmorang selaku Project Director Konsultan Office proyek tower BTS Kominfo mengungkapkan berbagai kendala dalam pembangunan proyek BTS diantaranya Covid-19.
Adapun pernyataan tersebut disampaikan Gandhi saat bersaksi di persidangan PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (15/8/2023) untuk terdakwa Irwan Hermawan, Mukti Ali dan Galumbang Menak dalam kasus korupsi pengadaan tower BTS Kominfo.
"Di dalam laporan saudara itu melaporkan berbagai macam kendala," tanya penasihat hukum terdakwa di persidangan.
"Betul pak," jawab Ghandi.
"Tiap-tiap paket berdasarkan yang saudara buat itu. Kira-kira suadara bisa jelaskan tidak kendala-kendala umum apa yan terjadi di paket satu sampai lima secara umum saja," tanya penasihat hukum.
"Saya jelaskan mungkin tidak per paket. Tapi kesemuanya saja," jawab Ghandi.
"Jadi ada beberapa pertama dinamika di lapangan juga ada. Kemudian masalah adanya covid. Karena adanya covid itu kan ada pembatasan sehingga membatasi baik itu dalam delivery, manufacturing atau pekerjaan yang ada di lapangan," jelasnya.
"Lalu ada juga masalah keamanan yang kita sebut sebagai daerah kahar. Yang mana ada masalah keamanan sehingga tidak bisa mengirimkan tim ke lapangan," lanjutnya.
"Terus apa lagi kira-kira," tanya penasihat hukum.
"Seperti itu dinamika di lapangan pergantian dari pekerjaan berubah sehingga menghambat," jawab saksi.
"Terus ada lagi," tanya penasihat hukum.
"Ada juga yang kita sebut dengan hard akses karena akses menuju ke tempat lokasinya susah," jawab Ghandi.
Baca juga: Sidang Kasus Pengadaan Tower BTS Kominfo Berlanjut, Jaksa Hadirkan Empat Orang Saksi
"Ketika itu berlangsung atau terjadi covid ada PSBB, PPKM dan seterusnya itu memang berpengaruh secara signifikan?" tanya kuasa hukum.
"Kalau menurut saya covid itu berpengaruh sangat besar," jelasnya.