Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menjatuhkan tuntutan 12 tahun penjara kepada Mario Dandy Satriyo dalam sidang perkara penganiayaan Crystalino David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Adapun dalam hal itu, Jaksa juga mengungkap hal memberatkan yang melandasi pihaknya menuntut Mario dengan 12 tahun penjara.
Salah satu hal yang memberatkan yakni lantaran perbuatan Mario terhadap David dianggap tidak manusiawi karena dilakukan secara sadis dan brutal.
"Hal yang memberatkan, perbuatan yang dilakukan terdakwa terhadap anak korban David Ozora sangat tidak manusiawi karena dilakukan secara sadis dan brutal," ucap jaksa di ruang sidang.
Selain itu jaksa menilai perbuatan Mario mengakibatkan David Ozora mengalami kerusakan otak dan saat ini mengalami amnesia.
Perbuatan terdakwa juga dianggap jaksa telah merusak masa depan David.
"Terdakwa berusaha memutarbalikan fakta dengan merangkai cerita bohong pada saat proses penyidikan. Serta tidak ada perdamaian antara terdakwa dengan keluarga anak korban David," jelasnya.
Sedangkan dalam pembacaan tuntutan itu, jaksa menganggap tidak ada hal yang meringankan bagi terdakwa Mario Dandy.
"Hal yang meringankan, nihil," tegasnya.
Dituntut 12 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi menuntut terdakwa Mario Dandy Satriyo dengan pidana penjara selama 12 tahun dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
Adapun tuntutan itu dibacakan jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama terdakwa Mario Dandy Satriyo berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa Mario Dandy Satriyo tetap ditahan," ujar jaksa dalam ruang sidang.
Adapun pertimbangan jaksa memberikan tuntutan tersebut kepada Mario yakni lantaran terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan serta telah memenuhi rumusan-rumusan perbuatan pidana turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana lebih dulu sebagaimana yang telah didakwaan dalam dakwaan.
Baca juga: Pekan Depan Mario Dandy Akan Sampaikan Pembelaan Atas Tuntutan 12 Tahun Penjara
Berdasarkan fakta tersebut alhasil jaksa menuntut Mario dengan hukuman maksimal sesuai dakwaan primair, yakni Pasal 355 Ayat 1 KUHP.