Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Shane Lukas menyebut akan menyampaikan nota pembelaannya sendiri guna tanggapi tuntutan 5 tahun penjara dari jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara penganiayaan David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).
Adapun nota pembelaan atau pleidoi itu akan disampaikan Shane dalam agenda sidang selanjutnya yakni Selasa 22 Agustus 2023 mendatang.
"Ijin saya mau berterimakasih dahulu pada majelis hakim Yang Mulia dan jaksa yang terhormat dan saudara pensihat hukum Sihombing. Saya mengajukan pembelaan sendiri dan pembelaan dari penasihat hukum saya Yang Mulia," kata Shane di ruang sidang.
"Baik itu hak saudara yah, sidang pembelaan akan dilaksanakan hari Selasa, 22 Agustus 2023 mendatang yah, seminggu dari sekarang," timpal Hakim Ketua, Alimin Ribut Sujono.
Kendati demikian, pada kesempatan itu Kuasa Hukum Shane, Happy Sihombing sempat meminta waktu lebih lama untuk mempersiapkan pembelaan terhadap kliennya itu.
Happy menyebut meminta waktu selama 12 hari guna menyampaikan hal itu nantinya di hadapan majelis hakim.
"Kami minta 12 hari agar diberikan kesetaraan sebagaimana waktu yang diberikan pada jaksa," ucap Happy.
Namun Hakim Ketua Alimin Sujono menolak permintaan itu tak tetap memutuskan sidang itu pada 22 Agustus.
Dituntut 5 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi menuntut terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbatoruan dengan pidana penjara selama 5 tahun dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
Adapun tuntutan itu dibacakan jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbatoruan alias Shane dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi selama terdakwa Mario Dandy Satriyo berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa Shane Lukas tetap ditahan," ujar jaksa dalam ruang sidang.
Adapun pertimbangan jaksa memberikan tuntutan tersebut kepada Shane, lantaran terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan ikut serta dan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat dengan rencana lebih dulu sebagaimana yang telah didakwaan dalam dakwaan.
Adapun kata Jaksa hal itu sudah berdasarkan Pasal 355 Ayat 1 KUHP.
Baca juga: Hasil Sidang Tuntutan Terdakwa Penganiayaan David, Mario Dandy 12 Tahun Penjara, Shane Lukas 5 Tahun