TRIBUNNEWS.COM - Simak panduan pelaksanaan upacara Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Republik Indonesia.
Dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Indonesia, akan dilaksanakan upacara pada 17 Agustus 2023.
Adapun upacara Hari Kemerdekaan digelar pada setiap tahun.
Terdapat perbedaan aturan pelaksanaan upacara di pusat, daerah hingga luar negeri.
Panduan pelaksanaan upacara tertuang dalam Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara tentang Pedoman Peringatan HUT Ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023.
Baca juga: Persiapan Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi di Istana Sudah Capai 90 Persen
Panduan Pelaksanaan Upacara HUT ke-78 RI
1. Istana Merdeka
Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI dan Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih dipusatkan di halaman Istana Merdeka, dengan ketentuan:
a. Presiden RI akan bertindak selaku Inspektur Upacara. Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) dan Pasukan Kehormatan dari unsur TNI dan Polri, bertugas dengan formasi lengkap.
b. Tamu undangan upacara terdiri dari Pimpinan Lembaga Negara, Gubernur Bank Indonesia, Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Para Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh negara-negara sahabat di Jakarta, dan tamu undangan lainnya, serta masyarakat yang telah mendaftar melalui laman https://www.pandang.istanapresiden.go.id.
c. Pakaian yang dikenakan saat upacara yaitu Pakaian Nasional (Adat Daerah).
2. Tingkat Pusat
Di tingkat pusat, bagi Sekretariat Lembaga Negara/Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian/Lembaga Non Struktural, upacara dilaksanakan secara luring di kantor masing-masing mulai pukul 07.00 WIB (sebelum pelaksanaan Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI di Halaman Istana Merdeka), serta dimbau mengenakan Pakaian Nasional (Adat Daerah).
3. Luar Negeri
Di luar negeri, upacara dilaksanakan secara luring di Kantor Perwakilan RI di luar negeri, serta diimbau mengenakan Pakaian Nasional (Adat Daerah).
4. Tingkat Daerah
Di tingkat daerah, upacara dilaksanakan secara luring, dengan ketentuan:
a. Upacara dilaksanakan pada lokasi yang ditentukan oleh Kepala Daerah/Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat, mulai pukul 07.00 waktu setempat (sebelum pelaksanaan upacara di Halaman Istana Merdeka), serta diimbau mengenakan Pakaian Nasional (Adat Daerah).
b. Kantor Perwakilan/Lembaga yang berada di daerah mengikuti upacara yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota setempat.
Baca juga: Contoh Undangan Malam Tirakatan 17 Agustus, Cocok untuk HUT ke-78 RI
c. Kepala Daerah/Forkopimda dan segenap masyarakat diimbau untuk menyaksikan siaran langsung Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI di Halaman Istana Merdeka, melalui berbagai kanal media (televisi dan media daring lainnya).
Susunan Upacara Bendera dalam rangka HUT ke-78 RI
Dikutip dari Surat Edaran Sesjen HUT 78 RI oleh Kemdikbud, berikut susunan upacara Hari Kemerdekaan:
- Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara;
- Pembina upacara tiba di tempat upacara;
- Penghormatan kepada pembina upacara;
- Laporan pemimpin upacara;
- Pengibaran bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya oleh korsik/paduan suara;
- Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara;
- Pembacaan naskah Pancasila diikuti oleh seluruh peserta upacara;
- Pembacaan naskah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945;
- Pembacaan Keputusan Presiden RI tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya dan pemberian piagam kepada penerima Satyalancana Karya Satya (jika ada);
- Amanat pembina upacara;
- Pembacaan do’a *);
- Laporan pemimpin upacara;
- Penghormatan kepada pembina upacara;
- Pembina upacara meninggalkan mimbar upacara;
- Upacara selesai, barisan dibubarkan.
(Tribunnews.com/Yurika)