News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Izin Tambang

Tersangka Pemalsuan Dokumen, Anggota DPR dari PDIP Ismail Thomas Kantongi Harta Rp9,8 Miliar

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka Ismail Thomas berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023). Kejaksaan Agung menetapkan anggota DPR RI Ismail Thomas sebagai tersangka dugaan korupsi penerbitan dokumen perjanjian pertambangan Sendawar Jaya. Tribunnews/Jeprima

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDIP Ismail Thomas sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen perusahaan tambang.

Berdasarkan laman elhkpn.kpk.go.id, Ismail Thomas mengantongi harta kekayaan sejumlah Rp9,8 miliar. 

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) itu disampaikan Ismail Thomas kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 4 Juli 2023.

Ismail Thomas tercatat memiliki harta bergerak dan harta tidak bergerak. 

Dia melaporkan kepemilikan tujuh bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Kutai Barat dan Samarinda dengan nilai seluruhnya mencapai Rp2.238.050.000. 

Status aset ini ada yang hasil sendiri, ada pula hibah dengan akta. 

Dalam laporannya, Ismail Thomas turut mencantumkan kepemilikan delapan unit mobil dengan estimasi harga seluruhnya Rp828.000.000. 

Mobil-mobil itu di antaranya Suzuki Katana Short 2 WD, Toyota Kijang Grand Long Diesel, Toyota Prado VX 3.4-V6 dan Toyota Land Cruiser 100 series 4.2 AT. 

Ismail juga mempunyai harta bergerak lainnya senilai Rp381.000.000 serta kas dan setara kas Rp6.376.336.700. 

"Total harta kekayaan Rp9.823.386.700," demikian dilansir dari laman elhkpn.kpk.go.id, Selasa (15/8/2023). 

Jumlah harta tersebut lebih besar dibandingkan laporan tertanggal 14 September 2021. 

Saat itu, Ismail melaporkan harta kekayaan sejumlah Rp9.758.886.700. 

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Ismail sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemalsuan dokumen perusahaan tambang. 

Ismail langsung ditahan penyidik Korps Adhyaksa. 

Kasus dugaan pemalsuan dokumen perusahaan di lahan yang sama ini melibatkan PT Gunung Bara Utama dan PT Sendawar Jaya di Kutai Barat, Kalimantan Timur.

Baca juga: Peran Anggota DPR Ismail Thomas di Kasus Korupsi Tambang: Palsukan Dokumen Untuk Kepentingan Sidang

"Tim penyidik Jampidsus telah melaksanakan penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap tersangka inisial IT (Ismail Thomas) anggota Komisi I DPR RI atau Bupati Kutai Barat 2006-2016," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini