Tambang yang dimaksud, berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang dalam perkara korupsi Jiwasraya dengan terpidana Heru Hidayat.
Aset tambang tersebut digugat perdata oleh PT Sendawar Jaya. Padahal, Kejaksaan Agung telah melakukan penyitaan dan pelelangan terhadap aset tersebut.
"Ini perkara, terkait dengan perkara yang lama. Benar terkait Heru Hidayat," ujar Ketut.
Dalam pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, PT Sendawar Jaya memenangkan gugatan.
Namun pada tingkat banding, Majelis Hakim menganulir putusan pada tingkat pertama.
"Dieksekusi, kemudian dilakukan upaya keperdataan. Di tahap pertama kita kalah, selanjutnya kita menang," kata Ketut.