TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Wakil Ketua MUI Anwar Abbas yakni Ihsan Tanjung mengungkapkan jika Panji Gumilang tidak mencabut gugatan terhadap kliennya, pihaknya akan menggugat balik.
Diketahui pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang menggugat Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan itu terdaftar di nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Gugatan didaftarkan pada Kamis (6/7/2023). Dalam tuntutannya, pihak penggugat menuntut Anwar Abbas dan MUI dengan tuntutan ganti rugi hingga Rp1 triliun.
"Kalau berdamai berarti gugatan balik, kita batalkan," kata Ihsan ditemui di PN Jakarta Pusat, Rabu (16/8/2023).
Kemudian Ihsan menyungging soal gugatan yang dilayangkan Panji Gumilang terhadap Ridwan Kamil.
"Kalau berlanjut, kami tidak mau nanti seperti kasusnya Pak Ridwan Kamil. Itu kan digugat Rp9 triliun," kata Ihsan.
"Kami Rp1 triliun saja sudah mikir. Kira-kira uang Buya Anwar Abbas cukup nggak, hitung-hitung harta Buya ini, rumahnya mobilnya, cukup nggak. Makanya, kami siap-siap untuk gugat balik," jelasnya.
Adapun sebelummya Kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendy, merespon soal wacana gugatan balik dari pihak Anwar Abbas terhadap kliennya.
Sebelumnya Kuasa hukum Wakil Ketua MUI Anwar Abbas yakni Ihsan Tanjung mengukapkan jika Panji Gumilang tidak cabut gugatan Rp 1 Triliun terhadap kliennya.
Dikatakan Ihsan pihaknya akan melakukan gugatan balik terhadap Panji Gumilang sebesar Rp 2 triliun.
"Kalau itu diatur hak tergugat, silakan, kita tidak akan menanggapi itu," kata Hendra ditemui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/8/2023).
Baca juga: Dihubungi Penyidik, Kubu Anwar Abbas Jelaskan Mengapa Mediasi Tidak Bisa Dilaksanakan di Bareskrim
Adapun perkara keduanya akan masuki babak akhir pada Rabu (23/8/2023). Jika Panji Gumilang tidak juga hadir pada tahap mediasi, perkara tersebut dipastikan masuk ke tahap persidangan.