"Dokumen tersebut dimaksudkan untuk mengambil alih usaha pertambangan."
"Dengan cara mempergunakan dokumen sebagai bukti administrasi seolah-olah PT Sendawar Jaya adalah perusahaan yang memiliki izin secara sah," kata Ketut.
Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah ditetapkan tersangka, Ismail langsung ditahan di Rutan Kejaksaan Agung.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Milani Resti Dilanggi)