Dia mengaku sudah menjual sebanyak 500 rekening bank.
"Jadi satu rekening saudara dikasih berapa?" tanya hakim.
"Rp1 juta," ungkap Maizunnandhib.
"Oleh siapa?" tanya hakim.
"Dari Kamboja, pak," balas Maizunnandhib.
"Weh Kamboja, gila jaringan internasional ini. Judi pasti judi, narkotika dan lain-lain nih, Kamboja ya. Ada penjualan anu, sekarang Kamboja itu, organ tubuh, bahaya saudara salah satu kayanya ini. Salah satu itu, transaksi itu. Jadi saudara setelah mendapat, berapa banyak yang bisa saudara jual?" tanya hakim.
"500 (rekening, red)," balas Maizunnandhib.
Hakim menanyakan apakah dari 500 rekening yang dijual itu, termasuk dua rekening milik saksi Rifky dan Muhammad Chusnul Khuluqi.
Maizunnandhib mengatakan jika rekening atas nama keduanya dibuatkan oleh rekannya.
"Apakah termasuk dua orang ini?" tanya hakim
"Itu beda lagi, pak. Dia ambil dari kenalan saya. Orang Blitar," jawab Maizunnandhib.
Lukas Enembe lantas menanggapi keterangan dari tiga saksi yang dihadirkan dalam sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjeratnya.
Lukas menyebut pekerjaan yang dilakukan tiga saksi itu ilegal.
Awalnya, Hakim Rianto bertanya kepada Lukas apakah akan membantah atau membenarkan keterangan para saksi.