"Terdakwa pertanyaan atau tanggapan? Saudara benarkan semua atau tolak?" tanya hakim.
Lukas tidak membenarkan atau membantah keterangan saksi.
Dia hanya mengatakan pekerjaan ketiga orang itu ilegal.
"Jadi apa, yang tiga orang saksi ini kerjanya orang ilegal," ujar Lukas.
Seperti diketahui, dalam dakwaan Lukas, rekening atas nama Rifky itu digunakan untuk menampung uang dari pengusaha untuk Lukas Enembe.
Jaksa mengatakan Lukas menerima uang Rp10,4 miliar dari Piton Enumbi selaku pemilik PT Melonesia Mulia.
Sebagian duit dari Piton Enumbi untuk Lukas Enembe itu disebut jaksa dikirimkan ke rekening bank atas nama Rifky.
Jaksa menyebut Piton mengirim uang Rp3 miliar kepada Lukas lewat rekening bank atas nama Rifky pada 27 Mei 2020.
Pada 22 Juni 2020, Piton disebut kembali mengirim uang kepada Lukas Enembe senilai Rp2,5 miliar lewat rekening bank Rifky.
Selanjutnya, kata jaksa, rekening Rifky meneruskan uang senilai Rp3,3 miliar ke rekening Lukas.
Selain dari Piton, Lukas juga didakwa menerima Rp35,4 miliar dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo.
Secara total, Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46,8 miliar.
Jaksa mengatakan suap dan gratifikasi itu diterima dalam bentuk uang tunai dan pembangunan atau perbaikan aset milik Lukas.