Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung sebagai pihak yang menyidik perkara dugaan korupsi pengadaan tower BTS belum melakukan upaya lanjutan terkait 11 pihak penerima aliran dana dalam kasus tersebut.
Hingga kini, upaya hanya dilakukan dengan memanggil 11 pihak penerima aliran dana.
Di antaranya, ada yang hadir dan mangkir dari panggilan pemeriksaan.
Untuk yang mangkir dari panggilan pemeriksaan, hingga kini Kejaksaan Agung belum mengajukan cegah bepergian ke luar negeri terhadap mereka.
Upaya pemanggilan paksa pun tak dilakukan bagi mereka yang sudah mangkir beberapa kali.
"Cekal (cegah dan tangkal) belum deh. Tapi sudah kita panggil," kata Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo.
Baca juga: Penerima Saweran Rp 15 Miliar Minta Proyek BTS BAKTI Kominfo
Pengajuan cegah bagi kesebelasnya tak diajukan karena tim penyidik merasa percaya diri bisa menangkap mereka jika kabur.
Termasuk di antaranya kurir saweran ke oknum Komisi I DPR, Nistra Yohan yang diduga kabur ke luar negeri.
"Kabur bisa kita cari," ujar Prabowo saat disinggung soal Nistra Yohan yang diduga melarikan diri ke luar negeri.
Baca juga: Hakim dan Pengunjung Sidang Tertawa Saat Tahu Fee Pejabat BAKTI Kominfo Setara Harga 1 Tower BTS 4G
Adapun tindak lanjut dari 11 pihak penerima saweran yang disebutkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP), baru akan dilakukan setelah terbongkar di persidangan.
Setelah ada fakta yang terungkap di persidangan, nantinya tim penyidik akan menunggu nota pendapat dari tim penuntut umum terlebih dulu.
"Pokoknya semua kemungkinan itu ada. Kita lihat fakta persidangan. Ketika fakta itu kuat di persidangan, ya kita akan tunggu pendapat dari penuntut umum. Apa pendapat penuntut umum pasti kita kejar," katanya saat ditanya kemungkinan tim penyidik menjerat 11 pihak tersebut.
Sebagai informasi, nama-nama 11 pihak yang diduga menerima saweran terkait proyek BTS 4G pertama kali muncul dari BAP Irwan Hermawan sebagai saksi bagi Windi Purnama.
Irwan saat ini sudah berstatus terdakwa korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), sementara Windi masih tersangka TPPU perkara ini.
Menurut kesaksian Irwan, ada dana Rp 243 miliar yang mengalir kepada 11 pihak, yakni:
- April 2021 - Oktober 2022. Staf Menteri. Rp 10.000.000.000.
- Desember 2021. Anang Latif. Rp 3.000.000.000.
- Pertengahan tahun 2022. POKJA, Feriandi dan Elvano. Rp 2.300.000.000.
- Maret 2022 dan Agustus 2022. Latifah Hanum. Rp 1.700.000.000.
- Desember 2021 dan pertengahan tahun 2022. Nistra. Rp 70.000.000.000.
- Pertengahan tahun 2022. Erry (Pertamina). Rp 10.000.000.000.
- Agustus - Oktober 2022. Windu dan Setyo. Rp 75.000.000.000.
- Agustus 2022. Edward Hutahaean. Rp 15.000.000.000.
- November - Desember 2022. Dito Ariotedjo. Rp 27.000.000.000.
- Juni - Oktober 2022. Walbertus Wisang. Rp 4.000.000.000.
- Pertengahan 2022. Sadikin. Rp 40.000.000.000.