TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah bersama perwakilan masyarakat sipil telah membentuk Panitia Seleksi untuk Pimpinan dan Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk periode 2024-2029.
Pembentukan Pansel tersebut sebagaimana Surat Keputusan (SK) Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo RI Nomor: KEP-346/1.3.2.KP/LPSK/07/2023pada 26 Juli 2023.
Adapun saat ini telah terpilih 5 nama perwakilan pemerintah dan masyarakat sipil yang menjadi Pansel, adalah demikian:
1. Dirjen HAM Kemenkumham RI Dhahana Putra sebagai Ketua merangkap Anggota Pansel.
2. Pengajar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran sekaligus mantan Pimpinan LPSK Periode 2008-2019 yakni Lies Sulistiani sebagai Anggota Pansel.
3. Ketua Badan Pengurus Setara Institute sekaligus aktivis HAM Hendardi selaku Anggota Pansel.
4. Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara (Semen Sesneg) Setya Utama selaku Anggota Pansel.
5. Wakil Ketua Komnas HAM periode 2002-2007 Zoemrotin K. Susilo selaku Anggota Pansel.
Pansel ini nantinya akan melakukan seleksi para putra-putri terbaik bangsa untuk memimpin LPSK di lima tahun mendatang.
Baca juga: LPSK Siap Beri Perlindungan Korban Dugaan Pelecehan Miss Universe Indonesia
"Kami membutuhkan peran semua stakeholder bukan hanya pemerintah, tetapi juga masyarakat agar kita bisa mendapatkan pemimpin LPSK yang berintegritas ini," kata Ketua Pansel LPSK Dhahana saat jumpa pers di Ditjen HAM, Kemenkumham, Jumat (18/8/2023).