Secara aturan, Kejaksaan memang memiliki waktu paling lambat satu bulan untuk mengeksekusi putusan.
Namun terkait perkara ini, Kejaksaan membuka peluang eksekusi lebih cepat dari batas waktu maksimum.
"Kalau semakin cepat semakin bagus. Kan untuk kepastian hukum," kata Ketut pada Senin (14/7/2023).
Sebagai informasi, terkait pekara ini, Mahkamah Agung telah memutusnya pada tingkat kasasi, Selasa (8/8/2023).
Dalam amar putusan kasasi perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Mahkamah Agung telah meringankan vonis bagi para terdakwa.
Untuk Ferdy Sambo, dihukum seumur hidup penjara dari sebelumnya hukuman mati.
Kemudian Putri Candrawathi dihukum 10 tahun penjara dari sebelumnya 20 tahun penjara.
Adapun Kuat Maruf memperoleh hukuman 10 tahun penjara dari sebelumnya 15 tahun penjara.
Sementara Ricky Rizal dihukum 8 tahun penjara dari sebelumnya 13 tahun penjara.