News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Kejaksaan Tentukan Penjara Ferdy Sambo dkk Pekan Depan

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ferdy Sambo saat menjalani sidang vonis terkait kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Kejaksaan belum melaksanakan eksekusi.

Secara aturan, Kejaksaan memang memiliki waktu paling lambat satu bulan untuk mengeksekusi putusan.

Namun terkait perkara ini, Kejaksaan membuka peluang eksekusi lebih cepat dari batas waktu maksimum.

"Kalau semakin cepat semakin bagus. Kan untuk kepastian hukum," kata Ketut pada Senin (14/7/2023).

Sebagai informasi, terkait pekara ini, Mahkamah Agung telah memutusnya pada tingkat kasasi, Selasa (8/8/2023).

Dalam amar putusan kasasi perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Mahkamah Agung telah meringankan vonis bagi para terdakwa.

Untuk Ferdy Sambo, dihukum seumur hidup penjara dari sebelumnya hukuman mati.

Kemudian Putri Candrawathi dihukum 10 tahun penjara dari sebelumnya 20 tahun penjara.

Adapun Kuat Maruf memperoleh hukuman 10 tahun penjara dari sebelumnya 15 tahun penjara.

Sementara Ricky Rizal dihukum 8 tahun penjara dari sebelumnya 13 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini