Hingga tahun 2023, besaran gaji PNS masih menyesuaikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Lalu, bagaimanakah rincian perbandingan gaji PNS sebelum dan sesudah mengalami kenaikan sebanyak 8 persen pada setiap golongan?
Rincian Perbandingan Gaji PNS sebelum dan sesudah Naik 8 Persen
Berikut rincian gambaran gaji pokok PNS berdasarkan golongan sebelum dan sesudah mengalami kenaikan sebesar 8 persen, sesuai dengan PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji PNS:
1. Gaji PNS golongan I (lulusan SD dan SMP)
Sebelum naik 8 persen:
- Golongan Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
- Golongan Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
- Golongan Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
- Golongan Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500
Setelah naik 8 persen:
- Golongan Ia: Rp 1.685.664 - Rp 2.522.664
- Golongan Ib: Rp 1.840.860 - Rp 2.670.732
- Golongan Ic: Rp 1.918.728 - Rp 2.783.700