TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengumumkan kenaikan gaji bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang berlaku mulai awal tahun 2024.
Rinciannya yakni kenaikan 8 persen yang berlaku untuk PNS serta TNI dan Polri.
Selain itu, pemerintah juga menaikkan gaji pensiunan sebesar 12 persen.
"Pemerintah mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN (Aparatur Sipil Negara) pusat dan daerah/TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen yang diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional," kata Jokowi, Rabu (16/8/2023).
Setelah mengalami kenaikan gaji sebesar 8 persen tersebut, maka gaji yang akan diterima PNS golongan I a pada 2024 sebesar Rp 1.685.664, atau naik sebesar Rp 124.864.
Sementara itu, gaji pokok PNS tertinggi untuk golongan IV e sebesar Rp 5.901.200 per bulan.
Jika mengalami kenaikan sebesar 8 persen, maka gaji yang akan diterima PNS golongan IV e pada 2024 yakni Rp 6.373.296, atau naik sebesar Rp 472.096.
Baca juga: Kenaikan Gaji PNS Bukti Ekonomi Bangkit Usai Pandemi Covid-19
Berikut nominal kenaikan gaji PNS berdasarkan gaji pokok setiap golongan, dikutip dari Serambinews.com:
- Golongan I : naik mulai Rp 124.864 - Rp 214.920
- Golongan II : naik mulai Rp 161.776 - Rp 305.600
- Golongan III: naik mulai Rp 206.352 - Rp 383.760
- Golongan IV: naik mulai Rp 243.544 - Rp 472.096.
Sebagai informasi, nominal kenaikan gaji PNS menyesuaikan dengan besaran gaji pokok yang diterima masing-masing golongan PNS.
Jadi, semakin tinggi golongan, maka akan semakin tinggi pula besaran gaji pokoknya, sehingga semakin tinggi kenaikan gajinya.
Hingga tahun 2023, besaran gaji PNS masih menyesuaikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Lalu, bagaimanakah rincian perbandingan gaji PNS sebelum dan sesudah mengalami kenaikan sebanyak 8 persen pada setiap golongan?
Rincian Perbandingan Gaji PNS sebelum dan sesudah Naik 8 Persen
Berikut rincian gambaran gaji pokok PNS berdasarkan golongan sebelum dan sesudah mengalami kenaikan sebesar 8 persen, sesuai dengan PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji PNS:
1. Gaji PNS golongan I (lulusan SD dan SMP)
Sebelum naik 8 persen:
- Golongan Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
- Golongan Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
- Golongan Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
- Golongan Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500
Setelah naik 8 persen:
- Golongan Ia: Rp 1.685.664 - Rp 2.522.664
- Golongan Ib: Rp 1.840.860 - Rp 2.670.732
- Golongan Ic: Rp 1.918.728 - Rp 2.783.700
- Golongan Id: Rp 1.999.944 - Rp 2.901.420
2. Gaji PNS golongan II (lulusan SMA dan D-III)
Sebelum naik 8 persen:
- Golongan IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
- Golongan IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
- Golongan IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
- Golongan IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000
Setelah naik 8 persen:
- Golongan IIa: Rp 2.183.976 - Rp 3.643.488
- Golongan IIb: Rp 2.385.072 - Rp 3.797.604
- Golongan IIc: Rp 2.485.944 - Rp 3.958.200
- Golongan IId: Rp 2.591.136 - Rp 4.125.600
3. Gaji PNS golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Sebelum naik 8 persen:
- Golongan IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
- Golongan IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
- Golongan IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
- Golongan IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000
Setelah naik 8 persen:
- Golongan IIIa: Rp 2.785.752 - Rp 4.575.312
- Golongan IIIb: Rp 2.903.580 - Rp 4.768.848
- Golongan IIIc: Rp 3.026.484 - Rp 4.970.592
- Golongan IIId: Rp 3.154.464 - Rp 5.180.760
4. Gaji PNS Golongan IV
Sebelum naik 8 persen:
- Golongan IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
- Golongan IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
- Golongan IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
- Golongan IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
- Golongan IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200
Setelah naik 8 persen:
- Golongan IVa: Rp 3.287.844 - Rp 5.400.000
- Golongan IVb: Rp 3.426.948 - Rp 5.628.420
- Golongan IVc: Rp 3.571.884 - Rp 5.866.452
- Golongan IVd: Rp 3.722.976 - Rp 6.114.636
- Golongan IVd: Rp 3.880.548 - Rp 6.373.296
Soal Tunjangan Kinerja
Sebagai informasi, penghasilan PNS bukan hanya berasal dari gaji pokok semata.
Di beberapa instansi pemerintah, komponen penghasilan terbesar PNS justru berasal dari tunjangan kinerja (tukin).
Selain itu, di luar gaji poko, PNS juga mendapat bermacam tunjangan, di antaranya tunjangan kinerja, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan makan, tunjangan umum, hingga tunjangan jabatan.
Mengenai tukin tersebut, Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik (DAKIP) Kementerian PANRB Mohammad Averrouce mengatakan, untuk kenaikan tukin nantinya berdasarkan kinerja dari kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah (pemda) masing-masing.
"Tukin kan berdasarkan capain pelaksanaan reformasi birokrasi," kata Averrouce, dilansir dari Kompas.com.
(Tribunnews.com/Rifqah) (Serambinews.com/Yeni Hardika) (Kompas.com)