News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penangkapan Terduga Teroris

Dua Residivis Pemasok Senjata Api Karyawan KAI Terduga Teroris Terlibat ISIS?

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Belasan pucuk senjata api yang disita dari DE, terduga terosis anggota jaringan ISIS

"Kasus DE masih dalam pengembangan dan penyidikan intensif dari petugas Densus 88,"

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua orang residivis perdagangan senjata api telah ditangkap setelah diketahui memasok senjata ke DE (28).

DE diketahui karyawan PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang telah diringkus polisi karena diduga terlibat jaringan teroris.

Dua residivis tersebut adalah R dan B yang selain sebagai pemasok senjata, perannya sedang diselidiki Polda Metro Jaya.

Keduanya juga sedang disidik apakah terlibat dengan jaringan terorisme atau tidak.

"Densus 88 Antiteror Polri mendalami peran R apakah terkait dengan jaringan teroris dan aksi teror, namun belum ditemukan keterkaitan," kata Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Aswin Siregar kepada wartawan, Sabtu (19/8/2023).

Kombes Aswin Siregar juga mengatakan DE membeli senjata api dari pelaku berinisial R alias B di Tambun Utara, Bekasi, Jawa Barat.

"Sementara ini diperoleh keterangan dari DE, bahwa pemasok senjata FNC dan pistol pendek combat C2 Pindad adalah R alias B, yg mana senjata-senjata tersebut dibeli dari R alias B di Tambun Utara, Bekasi," kata Aswin.

Aswin menyebut saat ini Polda Metro Jaya masih melakukan pendalaman terhadap kasus terorisme DE ini.

Baca juga: Reaksi Polda Metro Jaya Soal Kabar Ada Oknum Polisi Suplai Senjata Terduga Teroris Pegawai PT KAI

"Kasus DE masih dalam pengembangan dan penyidikan intensif dari petugas Densus 88," ucapnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi memastikan jika R alias B merupakan warga sipil.

Hengki mengatakan R alias B merupakan seorang residivis dalam kasus jual-beli senjata api ilegal.

"Warga sipil, itu merupakan residivis jual-beli senpi pada tahun 2017," tuturnya.

Dalam kasus ini, DE sendiri ditangkap Densus 88 di Bulak Sentul, Harapan Jaya, Bekasi Utara pada Senin (14/8/2023) sekitar pukul 13.17 WIB.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini