Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI harus menjadikan kesalahan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam mengumumkan hasil memasukan data hasil daftar calon sementera (DSC) Pemilu 2024 sebagai awal dugaan pelanggaran pemilu.
"Tidak sinkronnya data DCS dengan informasi yang disampaikan di konferensi pers juga perlu mendapatkan atensi dari Bawaslu sebagai informasi awal dugaan pelanggaran pemilu. Jangan sampai Bawaslu tidak mengawasi prosesnya," kata Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilihan untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramita, saat dihubungi, Minggu (20/8/2023).
Mita menegaskan, Bawaslu tak boleh berdalih, tidak perlu menanggapi dengan serius kesalahan KPU ini.
Hal itu ia tekankan, sebab sebagaimana sejauh ini pihak Bawaslu selalu merasa dirinya tak dapat melakukan pemantauan sepenuhnya terhadap calon anggota legislatif (caleg) karena karena KPU membatasi akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
"Apalagi mengingat hal tersebut diketahui oleh masyarakat, bukan oleh Bawaslu yang telah melakukan pengawasan melekat. Tidak ada alasan kurangnya akses silon kepada Bawaslu," ujarnya.
"Karena masyarakat juga tidak memiliki akses Silon. Publik hanya menagih keseriusan dan komitmen Bawaslu dalam mengawasi, mencegah dan menindak setiap dugaan pelanggaran pemilu," Mita menambahkan.
KPU RI mengakui melakukan kesalahan dalam memasukan data angka DCS anggota legislatif Pemilu 2024. Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan ihwal pihaknya saltik atau typo dalam memasukan hasil dari keseluruhan jumlah data DCS itu.
Baca juga: KPU Ceroboh Salah Tetapkan Hasil DCS, Masyarakat Diminta Lebih Aktif Pantau Kinerja Komisioner
Namun Idham menekankan data caleg dari masing-masing partai politik (parpol) tidak ada yang berubah.
"Jumlah calon dalam DCS DPR RI tidak ada yang berubah, hanya terjadi typo dalam input data slide presentasi pada saat konferensi pers pada 18 Agustus 2023," kata Idham saat dikonfirmasi, dikutip Minggu (20/8/2023).
Sebagaimana diketahui, dalam konferensi pers Jumat (18/8/2023), KPU mengumumkan 9.925 caleg memenuhi syarat sebagai DCS.
Baca juga: 5 Hal Penting yang Harus Dilakukan Masyarakat Setelah KPU Tetapkan DCS Caleg Pemilu 2024
Namun, berdasarkan pencermatan dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) angka itu tidak sinkron.
Penelitian Formappi Lucius Karus melihat angka 9.925 caleg ini tidak sama dengan total jumlah caleg berdasarkan jenis kelamin yang terdiri dari 6.245 caleg laki-laki dan 3.674 caleg perempuan.
Jika angka berdasarkan jenis kelamin itu dijumlahkan, harusnya total DCS ialah 9.919.
Ketidaksinkronan pada jumlah keseluruhan caleg yang ditetapkan dalam DCS bersumber dari ketidakcermatan KPU menginput dan menjumlahkan caleg MS pada 3 parpol yakni, Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia, Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), dan Partai Bulan Bintang (PBB)
Baca juga: Kesalahan KPU RI Tetapkan Hasil DCS Pemilu 2024 Disebut Akan Berdampak Pada Kepercayaan Publik
Dalam Data KPU, Partai Gelora tertulis jumlah caleg MS 396 dengan rincian caleg laki-laki 252 dan Perempuan 145. Jumlah caleg laki-laki dan perempuan adalah 397.
Kemudian Partai Garuda, tercatat jumlah caleg yang MS 573. Sementara gabungan caleg laki-laki dan perempuannya menghasilkan angka 570 yang terdiri dari 336 laki-laki dan 234 perempuan.
Sedangkan PBB jumlah caleg yang MS 474, sedangkan penggabungan jumlah caleg laki-laki dan perempuannya 470.