Gugatan praperadilan yang dimaksud, telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 79/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL dengan pemohon Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).
Dalam dokumen praperadilan yang diterima Tribunnews.com, tertera bahwa Dito Ariotedjo menjadi satu di antara pihak-pihak yang dihubungi para pemenang tender.
Mereka menghubungi Dito untuk bantuan penghentian perkara rasuah menara BTS yang kala itu dalam tahap penyelidikan di Jampidsus Kejaksaan Agung.
"Para pemenang tender berusaha menghubungi pihak yang dapat menghentikan penyelidikan tindak pidana korupsi aquo agar TERMOHON (Kejaksaan Agung) tidak menaikkan statusnya menjadi penyidikan. Salah satu pihak yang disebut oleh Irwan Hermawan dan Windi Purnama adalah seseorang bernama Dito, yang setelah didesak oleh penyidik, secara tegas menyatakan bernama Dito Ariotedjo," sebagaimana tertera dalam dokumen praperadilan tersebut.
Untuk itu, Irwan Hermawan sebagai pihak yang mengumpulkan uang dari para rekanan proyek mengaku memberikan Rp 27 miliar kepada Dito Ariotedjo.
Pengakuan itu tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Irwan sebagai saksi bagi Windi Purnama, tersangka pencucian uang pada korupsi BTS 4G.
"November - Desember 2022. Dito Ariotedjo. Rp 27.000.000.000," dikutip dari BAP Irwan Hermawan.
Permintaan bantuan itu dilakukan saat Dito masih berstatus sebagai Staf Khusus Bidang Hubungan Antarlembaga pada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Namun tak diungkap apakah dugaan perbuatan tersebut diketahui atasan Dito saat itu, Airlangga Hartarto.
"Saat perkara a quo berada pada tahap penyelidikan, berstatus sebagai staff khusus bidang hubungan antarlembaga di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian," sebagaimana tertera pada dokumen praperadilan korupsi BTS.
Saat ditemui di luar persidangan, Wakil Ketua LP3HI sebagai pemohon mengungkapkan adanya dugaan memanfaatkan jabatan untuk menagamankan perkara BTS Kominfo.
Oleh sebab itu, menurutnya, sang Menpora dapat dijerat pasal gratifikasi terkait hal tersebut.
"Minimal gratifikasi kalau tidak bisa masuk (kategori) menghalangi penyidikan. Karena pada saat dia terima itu statusya menjadi penyelenggara negara. Dia adalah staf khusus mendapatkan gaji dari negara," kata Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan pada Senin (14/8/2023).