"Iya," jawab Sherly.
"Apa saudara Lukas Enembe pernah meminta bantuan uang Rp 1 miliar itu kepada saudara," tanya hakim.
"Tidak pernah," jawab Sherly.
"Mungkin tidak ke suadara tapi pihak lain. Pernah tidak?" tanya hakim.
"Tidak pernah," jawab Sherly.
"Tidak pernah ke saudara dan orang lain," tanya hakim.
"Iya," jawab Sherly.
"Baik kalau di sini keterangan dari Budi Sultan dengan keterangan dari Sherly Susan berdua keterangannya sangat berbeda. Satu (Budi) bilang pernah dimintakan Rp 1 miliar untuk ditransfer ke Lukas Enembe. Selanjutnya Sherly Susan membantah. Tidak pernah," kata hakim.
BERITA REKOMENDASI"Jadi artinya dari keterangan berbeda ada salah satu yang berbohong. Pastikan. Yang berbohong nanti bersiap dengan konsekuensinya," kata hakim.
Diketahui dalam perkara korupsi ini, Lukas Enembe telah didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar.
Uang tersebut diduga diterima sebagai hadiah yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua dua periode, tahun 2013-2023.
Akibat perbuatannya itu, Lukas Enembe didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).